Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
HERI HERMAWAN BIN H.M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2474 /N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HERMAWAN BIN H.M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                         

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 32/SLONG/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HERI HERMAWAN Bin H.M.NUR

Tempat Lahir

:

Rumbuk

Umur/Tgl Lahir

:

28 tahun / 31 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kampung Kembang Sari, Pancuran Baru, Desa Rumbuk,Kec. Sakra Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

S-1

No. Identitas

:

5203023112890220.

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-   Dilakukan penangakapan oleh Penyidik:

        Terhitung sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024

-    Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

     Terhitung sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 12 Februari 2024

  •   Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

  Terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d tanggal 02 Maret 2024

  •   Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum:

  Terhitung sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 11 April 2024

   -   Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua PN (I)

        RUTAN, terhitung sejak tanggal 12 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024

   -   Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua PN (II)

   RUTAN, terhitung sejak tanggal  12 Mei 2024 s/d tanggal 10 Juni 2024

  • Penahanan Penuntut Umum

   RUTAN, terhitung sejak tanggal  10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

-------- Bahwa ia terdakwa HERI HERMAWAN BIN H.M. NUR pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya yang beralamatkan di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman dengan berat bersih  17,2 (tujuh belas koma dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Telphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa langsung membeli dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan bersepakat untuk bertemu sekitar pukul 16.00 Wita di Pinggir jalan Raya Moyot dekat lapangan futsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur lalu sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA bertempat di Pinggir jalan Raya Moyot dekat lapangan putsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur kemudian Saksi L.ANDIKA PURWANGSA memberikan 1 (Satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantung plastik (Kresek) warna hitam kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA, setelah itu terdakwa menyimpan ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat kemudian membawa pulang ganja tersebut ke rumah terdakwa yang berlamat di Kampung Kembang Sari Pancuran Baru, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada di rumahnya mencoba menggunakan ganja tersebut kemudian terdakwa memindahkan ganja yang berada di dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat ke plastik bening sedang dengan maksud agar lebih mudah terdakwa ambil pada saat terdakwa akan mengkonsumsi secara pribadi, selanjutnya setelah terdakwa selesai menggunakan Ganja tersebut terdakwa menyimpan kembali ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat dengan dibagi menjadi 4 (empat plastic) yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip berukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa di hubungi melalui telephone oleh Saksi IRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Telphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk di carikan  Narkotika jenis Ganja namun terdakwa sempat menolak dan mengatakan tidak ada akan tetapi Saksi IRAWAN tetap meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan Ganja kemudian terdakwa bersepakat dengan Saksi IRAWAN untuk memberikan Ganja kepada Saksi IRAWAN dengan memberikan Ganja yang terdakwa miliki sebelumnya yang mana Ganja tersebut terdakwa beli dari Saksi L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA selanjutnya sekira pukul 08.00 wita terdakwa dan saksi IRAWAN bertemu di Pinggir jalan Pasar Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur lalu terdakwa memberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi Ganja kepada Saksi IRAWAN setelah itu Saksi IRAWAN memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi untuk berangkat kerja di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wita terdakwa di hubungi melalu telephon oleh Saksi IRAWAN dengan maksud untuk meminta terdakwa mencarikan Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN, tidak ada namun saksi IRAWAN tetap memaksa untuk mencarikan ganja kemudian karena saksi IRAWAN tetap memaksa untuk meminta dicarikan ganja terdakwa tetap memberikan ganja kepada Saksi IRAWAN yang mana ganja tersebut milik Tersangka yang sebelumnya terdakwa beli dari Saksi L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA selanjutnya terdakwa di hubungi oleh saksi IRAWAN dan mengatakan saya sudah menunggu Di Jalan Raya yang beralamatkan di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, kemudian  sekira pukul 20.50 Wita terdakwa pergi menuju Jalan Raya di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol : DR 5709 ZD, No.Ka : MH1JM0211NK621901, No.Sin : JM02E-1621940, A.n NURLAILA ROHMATIN selanjutnya setelah terdakwa sampai, terdakwa langsung di amankan oleh polisi dan sebelum terdakwa di geledah oleh polisi yang mengamankan terdakwa, polisi memanggil saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal terdakwa dan pada saat saksi umum masyarakat sudah datang  polisi mengeluarkan surat perintah tugas dan di perlihatkan kepada terdakwa dan saksi umum masyarakat selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan kemudian pada saat terdakwa di geledah bagian badan terdakwa tidak menemukan Barang Bukti narkotika jenis ganja, hanya di temukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna Putih di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa kemudian di lanjutkan penggeledahan  terhadap 1 (satu) unit Kendaraan roda dua Honda Scoopy warna merah tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan tepatnya di 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua Honda Scoopy warna merah tersebut, ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek bening yang di dalam nya berisi :  1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi campuran daun, batang dan biji  Narkotika Gol I Jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil yang berisi campuran daun, batang dan biji  Narkotika Gol I Jenis ganja yang di simpan di Kantong kendaraan sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung di bawa menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kembang Sari Pancuran Baru, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa oleh polisi yang mengamankan terdakwa, pihak kepolisian memanggil saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa dan pada saat saksi umum masyarakat  sudah datang  polisi mengeluarkan surat perintah tugas lalu memperlihatkan kepada terdakwa dan saksi umum masyarakat selanjutnya rumah terdakwa langsung di lakukan penggeledah oleh pihak polisi kemudian pada saat penggeledahan tepatnya di dalam kamar dibawah meja milik terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas pungung warna coklat yang di dalam nya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi campuran daun, batang dan biji diduga  Narkotika Gol I Jenis ganja, dan 1 (satu ) buah kertas linting merek SMOKE-BOX, yang semua barang tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu barang yang di temukan oleh polisi  di amankan oleh polisi kemudian terdakwa dana barang bukti terebut di bawa oleh pihak polisi ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap  barang bukti 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic berukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh dengan berar kotor keseluruhan 11,07 (sebelas koma nol tujuh) gram dan berat bersih 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram kemudian disisihkan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram untuk pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya 8,98 (delapan koma Sembilan delapan) gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan
  • Bahwa selanjutnya terhadap  barang bukti 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh dengan berar kotor keseluruhan 8,39 (delapan koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 7,36 (tujuh koma tiga enam) gram kemudian disisihkan seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram untuk pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya 6,85 (enam koma delapan lima) gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,8590 (nol koma delapan lima sembilan kosong)) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0102 tanggal 12 Februari 2024
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,6603 (nol koma enam enam nol tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0103 tanggal 12 Februari 2024
  • Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa ia terdakwa HERI HERMAWAN BIN H.M. NUR pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya yang beralamatkan di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman dengan berat bersih  17,2 (tujuh belas koma dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa menghubungi saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Telphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian melalui Telphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa langsung membeli dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan bersepakat untuk bertemu sekitar pukul 16.00 Wita di Pinggir jalan Raya Moyot dekat lapangan futsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur lalu sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa bertemu dengan Saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA bertempat di Pinggir jalan Raya Moyot dekat lapangan putsal, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur kemudian Saksi L.ANDIKA PURWANGSA memberikan 1 (Satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantung plastik (Kresek) warna hitam kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi L.ANDIKA PURWANGSA PUTRA, setelah itu terdakwa menyimpan ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat kemudian membawa pulang ganja tersebut ke rumah terdakwa yang berlamat di Kampung Kembang Sari Pancuran Baru, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada di rumahnya mencoba menggunakan ganja tersebut kemudian terdakwa memindahkan ganja yang berada di dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat ke plastik bening sedang dengan maksud agar lebih mudah terdakwa ambil pada saat terdakwa akan mengkonsumsi secara pribadi, selanjutnya setelah terdakwa selesai menggunakan Ganja tersebut terdakwa menyimpan kembali ganja tersebut di dalam 1 (satu) buah tas pungung warna coklat dengan dibagi menjadi 4 (empat plastic) yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip berukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran kecil
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa di hubungi melalui telephone oleh Saksi IRAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui Telphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja, kemudian  untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk di carikan  Narkotika jenis Ganja namun terdakwa sempat menolak dan mengatakan tidak ada akan tetapi Saksi IRAWAN tetap meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan Ganja kemudian terdakwa bersepakat dengan Saksi IRAWAN untuk memberikan Ganja kepada Saksi IRAWAN dengan memberikan Ganja yang terdakwa miliki sebelumnya yang mana Ganja tersebut terdakwa beli dari Saksi L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA selanjutnya sekira pukul 08.00 wita terdakwa dan saksi IRAWAN bertemu di Pinggir jalan Pasar Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur lalu terdakwa memberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi Ganja kepada Saksi IRAWAN setelah itu Saksi IRAWAN memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi untuk berangkat kerja di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wita terdakwa di hubungi melalu telephon oleh Saksi IRAWAN dengan maksud untuk meminta terdakwa mencarikan Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi IRAWAN, tidak ada namun saksi IRAWAN tetap memaksa untuk mencarikan ganja kemudian karena saksi IRAWAN tetap memaksa untuk meminta dicarikan ganja terdakwa tetap memberikan ganja kepada Saksi IRAWAN yang mana ganja tersebut milik Tersangka yang sebelumnya terdakwa beli dari Saksi L. ANDIKA PURWANGSA PUTRA selanjutnya terdakwa di hubungi oleh saksi IRAWAN dan mengatakan saya sudah menunggu Di Jalan Raya yang beralamatkan di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, kemudian  sekira pukul 20.50 Wita terdakwa pergi menuju Jalan Raya di Dusun Songak Timur, Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol : DR 5709 ZD, No.Ka : MH1JM0211NK621901, No.Sin : JM02E-1621940, A.n NURLAILA ROHMATIN selanjutnya setelah terdakwa sampai, terdakwa langsung di amankan oleh polisi dan sebelum terdakwa di geledah oleh polisi yang mengamankan terdakwa, polisi memanggil saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah tempat tinggal terdakwa dan pada saat saksi umum masyarakat sudah datang  polisi mengeluarkan surat perintah tugas dan di perlihatkan kepada terdakwa dan saksi umum masyarakat selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan kemudian pada saat terdakwa di geledah bagian badan terdakwa tidak menemukan Barang Bukti narkotika jenis ganja, hanya di temukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna Putih di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa kemudian di lanjutkan penggeledahan  terhadap 1 (satu) unit Kendaraan roda dua Honda Scoopy warna merah tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan tepatnya di 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua Honda Scoopy warna merah tersebut, ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kresek bening yang di dalam nya berisi :  1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi campuran daun, batang dan biji  Narkotika Gol I Jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik berukuran kecil yang berisi campuran daun, batang dan biji  Narkotika Gol I Jenis ganja yang di simpan di Kantong kendaraan sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung di bawa menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Kembang Sari Pancuran Baru, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa oleh polisi yang mengamankan terdakwa, pihak kepolisian memanggil saksi umum dari masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa dan pada saat saksi umum masyarakat  sudah datang  polisi mengeluarkan surat perintah tugas lalu memperlihatkan kepada terdakwa dan saksi umum masyarakat selanjutnya rumah terdakwa langsung di lakukan penggeledah oleh pihak polisi kemudian pada saat penggeledahan tepatnya di dalam kamar dibawah meja milik terdakwa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas pungung warna coklat yang di dalam nya berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi campuran daun, batang dan biji diduga  Narkotika Gol I Jenis ganja, dan 1 (satu ) buah kertas linting merek SMOKE-BOX, yang semua barang tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu barang yang di temukan oleh polisi  di amankan oleh polisi kemudian terdakwa dana barang bukti terebut di bawa oleh pihak polisi ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap  barang bukti 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastic berukuran kecil yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh dengan berar kotor keseluruhan 11,07 (sebelas koma nol tujuh) gram dan berat bersih 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram kemudian disisihkan seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram untuk pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya 8,98 (delapan koma Sembilan delapan) gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan
  • Bahwa selanjutnya terhadap  barang bukti 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong sehingga diperoleh dengan berar kotor keseluruhan 8,39 (delapan koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 7,36 (tujuh koma tiga enam) gram kemudian disisihkan seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram untuk pengujian di Balai POM Mataram sedangkan sisanya 6,85 (enam koma delapan lima) gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,8590 (nol koma delapan lima sembilan kosong)) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0102 tanggal 12 Februari 2024
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,6603 (nol koma enam enam nol tiga) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut Positif Ganja yang termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0103 tanggal 12 Februari 2024
  • Bahwa terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

 

 

                           [                                                                    

Selong, 07 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Selly Kusuma Wardhani, SH.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya