Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi sejak Bulan Agustus 2024 sampai dengan saat ini di tanah Ladang milik pelapor saudari WIWIN Alias INAQ SAHRI yang berada di Orong Bintang, Dusun Timuk Belimbing, Desa Pringasela yang saat ini sudah mekar menjadi Desa Pringgasela Timur, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama SAHNIM Alias AMAQ RUMINI dan Tersangka JUMAIAH Alias INAQ IJAN dengan cara tersangka merusak pagar pembatasan tanah sawah milik pelapor serta tersangka menanam tanaman berupa tanaman kacang-kacangan dan pohon pisang di atas tanah milik pelapor Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |