Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada sekitar bulan April 2024 sampai dengan saat ini bertempat di tanah Ladang milik saudara SYAMSUL ARIFIN Alias SYAMSUL yang berada di Dusun Tanjong, Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama DLAH Alias AMAQ SA’AH Bin MINASIH dengan cara tersangka masuk ke dalam tanah ladang milik pelapor kemudian menanam jagung dan tanaman Cabe serta Tersangka menjual sebagain tanah milik pelapor kepada orang lain . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |