|
----------- Bahwa ia terdakwa RUBA’I pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pasar Aikmel Desa Aikmal, Kecamatan Aikmal, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, No. Pol DR 4243 RB Warna Putih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Ø Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di pinggir jalan Pasar Aikmel Desa Aikmal, Kecamatan Aikmal, Kabupaten Lombok Timur terjadi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa RUBA’I, Nomor Identitas (KTP) : 5203090107821543, Tempat Lahir di Dasan Toya, Tanggal 01 Juli 1982, Umur 41 tahun, Agama Islam, suku sasak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. AL Muttaqin RT 001, Ds. Toya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur.
Ø Bahwa sepeda motor yang dijual terdakwa dengan harga sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara RUSMAN JAYADI (Dalam berkas perkara lain) tersebut adalah sepeda motor bodong/tanpa dilengkapi surat–surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan.
Ø Bahwa terdakwa menjual sepeda motor yang diketahui bodong/tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan tersebut ingin mendapatkan untung dimana dari penjualan sepeda motor bodong/hasil kejahatan tersebut Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Ø Bahwa Tindak pidana penadahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara terdakwa RUBA’I menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, No. Pol DR 4243 RB Warna Putih, Noka : MH1JFZ211KK575206, Nosin : JFZ2E-1574922, yang diketahuinya tanpa dilengkapi surat–surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan kepada Sdra RUSMAN JAYADI (Dalam berkas perkara lain) dengan harga sebesar Rp.3.500. 000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana sebelum menjual sepeda motor bodong/hasil kejahatan tersebut tersangka kuasai kurang selama 2 (dua) bulan dan kemudian dijual kepada saudara RUSMAN JAYADI dan selanjutnya diamankan oleh Aparat Kepolisian dan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut karena ingin mendapatkan untung dimana dari hasil penjualan sepeda motor bodong/hasil curian tersebut Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Ø Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Windi Adika mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
|