Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Sel 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2.AMIRUDDIN, S.H.
RUBA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1769/N.2.12.3/Eoh. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2AMIRUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83701

Telp/ fax.  (0377)  20197   www.kejari-lomboktimur.go.id  

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“

 

 

   SURAT DAKWAAN

     NOMOR : REG. PERK : PDM-  34/Eoh.2/Slong/04/2024

 

A.

Identitas Terdakwa  

:

 

 

Nama lengkap          

Nomor Identitas (NIK)

Tempat lahir             

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal         

 

Agama                      

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RUBA’I

5203090107821543

Dasan Toya

41 tahun/01 Juli 1982

Laki-laki

Indonesia

Dusun AL Muttaqin RT 001, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur

Islam

Wiraswasta

SMP

 

B.

 

 

Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Penangkapan       :    Tanggal 21 Februari 2024 s/d Tanggal 22 Februari 2024

2. Penahanan           :

  • Tahanan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal  12 Maret 2024 ;
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024;
  • Ditahan oleh JPU sejak tanggal  18 April 2024 sampai dengan tanggal    07 Mei 2024.

C.

Dakwaan

:                                     

 

 

----------- Bahwa ia terdakwa RUBA’I pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pasar Aikmel Desa Aikmal, Kecamatan Aikmal, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, No. Pol DR 4243 RB Warna Putih, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Ø Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di pinggir jalan Pasar Aikmel Desa Aikmal, Kecamatan Aikmal, Kabupaten Lombok Timur terjadi tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa RUBA’I, Nomor Identitas (KTP) : 5203090107821543, Tempat Lahir di Dasan Toya, Tanggal 01 Juli 1982, Umur 41  tahun, Agama Islam, suku sasak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Dsn. AL Muttaqin RT 001, Ds. Toya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur.          

Ø Bahwa sepeda motor yang dijual terdakwa dengan harga sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara RUSMAN JAYADI (Dalam berkas perkara lain) tersebut adalah sepeda motor bodong/tanpa dilengkapi surat–surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan. 

Ø Bahwa terdakwa menjual sepeda motor yang diketahui bodong/tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan tersebut ingin mendapatkan untung dimana dari penjualan sepeda motor bodong/hasil kejahatan tersebut Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

 

 

Ø Bahwa Tindak pidana penadahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara terdakwa RUBA’I menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, No. Pol DR 4243 RB Warna Putih, Noka : MH1JFZ211KK575206, Nosin : JFZ2E-1574922, yang diketahuinya tanpa dilengkapi surat–surat kendaraan yang sah/hasil kejahatan kepada Sdra RUSMAN JAYADI (Dalam berkas perkara lain) dengan harga sebesar Rp.3.500. 000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana sebelum menjual sepeda motor bodong/hasil kejahatan tersebut tersangka kuasai kurang selama 2 (dua) bulan dan kemudian dijual kepada saudara RUSMAN JAYADI dan selanjutnya diamankan oleh Aparat Kepolisian dan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut karena ingin mendapatkan untung dimana dari hasil penjualan sepeda motor bodong/hasil curian tersebut Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

Ø Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Windi Adika mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

 

Selong, 18 April 2024

 Penuntut Umum

 

 

 

MOHAMMAD FAJARUDIN.SH

Jaksa  Pratama

                                                          

         

 

Pihak Dipublikasikan Ya