Dakwaan |
Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wita, yang mana saat itu pelapor sedang duduk diruangan tamu bersama sdri YULIANI ALS ANI BINTI AMAQ GAPUR disamping korban yakni sdri MARE’AH yang merupakan ibu kandung pelapor, posisi dari sdri MARE’AH saat itu dalam keadaan tidur rebahan karena kondisi kurang sehat, kurang lebih 30 menit kemudian datang terlapor sdri IZANA ALS IZA BINTI HAJI ADNAN yang merupakan tetangganya dan ikut duduk disamping kanan sdri MARE’AH, saat itu sdri IZANA ALS IZA BINTI HAJI ADNAN bertanya kepada sdri MARE’AH dengan kata “ MANA BUKTINYA KALAU SUAMI SAYA TUKANG SANTET “ dijawab sdri MARE’AH sambil berteriak dan bangun “ BETUL TUKANG SANTET “ mendengar jawaban sdri MARE’AH secara spontan sdri IZANA ALS IZA BINTI HAJI ADNAN emosi dan mengayunkan tangan kanan mengepal kearah wajah sdri MARE’AH yang mengenai pelipis sebelah kiri, saat itu juga saksi sdri YULIANI ALS ANI BINTI AMAQ GAPUR melerai dan menyuruh sdri IZANA ALS IZA BINTI HAJI ADNAN untuk pulang kerumahnya, dari kejadian tersebut korban sdri MARE’AH mengalami luka dibagian pelipis sebelah kiri, pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Terara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |