Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Sel 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
3.MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
RUSMAN JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1773/N.2.12.3/Eoh. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-33/SLONG/Eoh.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

RUSMAN JAYADI.

KTP/NIK 5203143112950198.

Tempat lahir

:

Orong Rantek.

Umur/ tgl. Lahir

:

28 Tahun / 31 Desember 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Lendang Belo, Desa Mamben Baru,  Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMK (tamat).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan : Tanggal 21 Februari 2024.
  2. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan Polda NTB, sejak tanggal 22 Februari 2024 s.d. 12 Maret 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polda NTB, sejak tanggal 13 Maret 2024 s.d. 21 April 2024;
  • Penuntut Umum : Lapas Selong, sejak tanggal 18 April 2024 s.d. 07 Mei 2024.

 

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa RUSMAN JAYADI pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya sekitar Pasar Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

Berawal dari Terdakwa yang berkenalan dan saling bertukar nomor Handphone dengan Saksi RUBA’I (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2023 di acara perlombaan burung di Desa Aikmel Lombok Timur. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa menelepon Saksi RUBA’I bermaksud menanyakan apakah ada yang menjual sepeda motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor yang sah (bodong) yang kondisinya masih bagus dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Saksi RUBA’I kemudian mengatakan ada sepeda motor yang Terdakwa inginkan dan janjian bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi RUBA’I pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Pinggir Jalan Raya sekitar Pasar Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dan saksi RUBA’I menawarkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211KK575206 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1574922 dengan Nomor Polisi palsu DR 8199 BI yang terpasang pada sepeda motor. Terdakwa kemudian mengecek kondisi sepeda motor dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi RUBA’I sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211KK575206 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1574922 dengan Nomor Polisi palsu DR 8199 BI tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024, Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir Jalan Masbagik Kabupaten Lombok Timur karena Terdakwa membeli sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211KK575206 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1574922 yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di Rumah Saksi WINDI ANDIKA yang beralamat di Dusun Bangket Barat, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211KK575206 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1574922 dengan Nomor Polisi palsu DR 8199 BI yang Terdakwa beli dari Saksi RUBA’I sebenarnya adalah sepeda motor milik Saksi WINDI ANDIKA dengan merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211KK575206 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1574922 dengan Nomor Polisi DR 4243 RB yang Saksi WINDI ANDIKA beli seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam kondisi bekas dari seseorang yang bernama NAJAMUDIN.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.--

 

 Selong, 19 April 2024

    Penuntut Umum,

 

 

 

I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, S.H.

 Ajun Jaksa Madya NIP. 199504222020121012

 

Pihak Dipublikasikan Ya