Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Sel 1.ALFIAN MAULIDI BIN MUHAMMAD SARDI
2.INDRA KURNIA BIN ABDUL HAKIM
Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur, Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat 001/PID.PRA/MSP/XI/2024
Pemohon
NoNama
1ALFIAN MAULIDI BIN MUHAMMAD SARDI
2INDRA KURNIA BIN ABDUL HAKIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur, Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; --------
  2. Menyatakan 2 (dua) surat perintah penangkapan dengan nomor masing- masing; Perintah penangkapan terhadap Pemohon I dengan Nomor: Sp. Kap/60/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba dan surat perintah penangkapan terhadap Pemohon II dengan Nomor: Sp. Kap/61/X/RES.4.2/2024/Resnarkoba tertanggal 27 Oktober 2024 adalah tidak sah; --------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon; --------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan terhadap Para Pemohon; -------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar Para Pemohon dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Lombok Timur; ------------------------------------------------------------
  7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------------
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Susuai Hukum yang berlaku; ----------------------------------------------------------------------------------------

Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Selong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya