Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang dijalankan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Selong terhadap tanah sawah sengketa seluas ± 5.500 M2 tsb.
- Menyatakan hukum bahwa Almarhum Amaq Nawisah telah meninggal dunia pada tahun 1962 di Tibu Jorong, Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur sebagai pemilik sah dari tanah sawah sengketa ± 55 are pecahan dari tanah sawah Pipil no. 208 Persil 82 kelas II luas 2.080 Ha atas nama Amaq Nawisah yang terletak di Orong Tibu Jorong Subak Pengoros II, Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat 1,2 dan Turut Tergugat 1,2 dalam perkara ini adalah cucu buyut yang sah dari almarhum Amaq Nawisah tsb ;
- Menetapkan hukum bahwa tanah sawah sengketa seluas ± 55 are (5.500 M2.) yang terletak di Orong Tibu Jorong, Subak Pengoros II, Wilayah Dusun Tibu Jorong, Desa Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur tercatat/termasuk pecahan dari tanah sawah seluas 2.080 Ha. Pipil no. 208 Persil 82 kelas II luas 2.080 Ha atas nama Amaq Nawisah dengan batas batas selengkapnya sebagaimana tsb. pada posita gugatan adalah merupakan hak milik Almarhum Amaq Nawisah yang sah sebagai kakek/buyut Penggugat 1,2/Turut Tergugat 1,2 dalam perkara ini yang telah meninggal dunia tahun 1962 di Tibu Jorong Desa Gereneng yang untuk selanjutnya pula dapat di tetapkan hukum menjadi hak milik yang sah dari Para Penggugat 1,2 dan Turut Tergugat 1,2 tsb ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 yang telah menjual tanah sawah sengketa yang bukan miliknya kepada Amaq Tani almarhum ayah Tergugat 2/ Paman Tergugat 3 sedangkan pemiliknya yaitu Loq Nawi maupun Amaq Nawisah di ketahuinya telah meninggal dunia, yang kemudian oleh Tergugat 2 dan 3 menguasai dan mempertahankan tanah sawah sengketa asal milik Amaq Nawisah tsb adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa segala macam bentuk surat surat yang timbul atau yang dimiliki oleh Para Tergugat atas tanah sawah sengketa tsb. baik berupa surat jual beli, sertifikat maupun Surat Surat lainnya yang berhubungan dengan peralihan hak dari tanah sengketa tsb. dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis, batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum kepada Para Tergugat perkara ini atau kepada siapapun juga yang merasa memperoleh hak/manfaat dari mereka untuk mengosongkan tanah sawah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat dan ikatan Perdata apapun dengan pihak lain, dan bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dibantu pihak Keamanan/Kepolisian RI ;
- Menghukum kepada Para Tergugat perkara ini untuk membayar uang ganti rugi akibat di kuasai, di alih tangankan, di pertahankan dan di nikmati sendiri hasil panen tanah sawah sengketa secara melawan hukum tsb. yang di perhitungkan selama 44 tahun tsb. sebagaimana telah di perincikan di atas yaitu sebesar Rp. 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus di bayar secara tanggung renteng dan kontan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat melalui Pengadilan Negeri Selong setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan 2 untuk mentaati isi putusan perkara ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya |