Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Sel SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H. VENUS RADEA Alias RADEA Bin SUMBAWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1428 / N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VENUS RADEA Alias RADEA Bin SUMBAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29                                                                 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                

 

 

  S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM - 04/ SLONG/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

VENUS RADEA Als RADEA Bin SUMBAWADI

Tempat Lahir

:

Rumbuk

Umur/Tgl Lahir

:

19 Tahun / 14 Mei 2004

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Nurulmujahidin Dasan Kebon, Desa Rumbuk, Kec. Sakra,, Kab. Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan      

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK (Kelas 3)

No. KTP

:

5203021405040001

 

 

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

C. DAKWAAN :

  1. Penangkapan : Tidak dilakukan Penangkapan
  2. Penahanan      : Tidak dilakukan Penahanan

 

------- Bahwa ia Terdakwa VENUS RADEA Als RADEA Bin SUMBAWADI pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2023,  bertempat di rumah tersangka di Kampung Nurulmujahidin Dasan Kebon, Desa Rumbuk, Kec. Sakra,, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023, Terdakwa bersama-sama dengan enam orang lainnya mendatangi Saksi KARMILA dan Saksi RIZAL yang berada di pinggir Bendungan Pandan Dure, Desa Pandan Dure, Kec. Terara, Kab. Lombok Timur yang diduga melakukan tindakan asusila. Selanjutnya pada saat itu Terdakwa serta keenam lainnya menemukan Saksi KARMILA dan Saksi RIZAL dalam kondisi telanjang. Setelah itu Terdakwa melihat Saksi ABDUL KADIR JAELANI merekam kejadian yang terjadi pada saat itu. Selanjutnya Saksi KARMILA dan Saksi RIZAL dibawa ke rumah Kepala Dusun.
  • Bahwa  selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. ADI, Terdakwa menceritakan kepada Saksi GALIH dan Sdr. ADI bahwa Terdakwa baru menemukan sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan intim. Tidak lama setelah itu, Terdakwa meminta hasil rekaman video Saksi ABDUL KADIR JAELANI melalui pesan whatsapp, namun pada saat itu Saksi ABDUL KADIR JAELANI belum mengirimkannya. Keesokan harinya Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wita pada saat Terdakwa berada di sekolah, Terdawka mendapat balasan pesan whatsapp dari Saksi ABDUL KADIR JAELANI yang mengirimkan video berdurasi 6 menit 10 detik yang bermuatan kesusilaan.
  • Bahwa setelah mendapatkan video tersebut pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ILHAM dan disana Terdakwa bertemu dengan Saksi GALIH dan menceritakan bahwa Terdakwa sudah memiliki video yang memiliki muatan kesusilaan dari Saksi ABDUL KADIR JAELANI. Setelah itu Saksi GALIH meminta video tersebut dan Terdakwa langsung mengirimkannya lewat pesan whatsapp.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wita setelah Terdakwa bermain futsal, Terdakwa bercerita kepada Saksi M. AGUNG ARUF WIJAYA dan Saksi FEBRIAN bahwa Terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2023 telah menemukan sepasang pria dan wanita yang diduga telah melakukan tindakan asusila di lokasi Bendungan Pandan Dure. Kemudian Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi M. AGUNG ARUF WIJAYA dan Saksi FEBRIAN bahwa Terdakwa memiliki video rekaman berdurasi 6 menit 10 detik yang memiliki muatan kesusilaan. Pada saat Terdakwa akan pulang, Terdakwa menawarkan kepada  Saksi M. AGUNG ARUF WIJAYA dan Saksi FEBRIAN untuk menonton video tersebut. Mendengar tawaran tersebut Saksi M. AGUNG ARUF WIJAYA dan Saksi FEBRIAN tertarik untuk menonton dan meminta Terdakwa mengirimkan video tersebut melalui pesan whatsapp. Kemudian terdakwa langsung mengirimkan video yang ada di handphone merk Redmi 9T IMEI I : 867906054922661 provider XL nomor : 087810908962 milik Terdakwa.
  • Bahwa dalam pendistribusian video tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari orang yang berada didalam video tersebut. Dari tindakan Terdakwa tersebut menjadikan video yang berisi muatan yang melanggar kesusilaan dapat diakses oleh orang lain.

 

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas ) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transasksi Elektronik

 

 

Selong, 21 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

                                                                                                   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya