Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sel Ananta Rizal Wibisono, SH., MH. AMRI RAHMAN Bin PAHARUDIN MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2146 /N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ananta Rizal Wibisono, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI RAHMAN Bin PAHARUDIN MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHAMRI RAHMAN Bin PAHARUDIN MUKTI
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29   

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                              

 

 S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 24/SLONG/Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

AMRI RAHMAN Bin PAHARUDIN MUKTI

Tempat Lahir

:

Kerongkang.

Umur/Tgl Lahir           

:

28 Tahun / 5 Juni 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Kerongkong, Desa Kerongkong, Kec. Suralaga, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Pelajar/ Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMP (kelas 3)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penangkapan

:

Sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d. tanggal 07 Februari 2024.

 

Penahanan (Rutan)

 

 

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d. tanggal 06 April 2024.

-

Perpanjangan I Pengadilan Negeri Selong.

:

Sejak tanggal 07 April 2024 s/d. tanggal 06 Mei 2024.

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d. tanggal 25 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa AMRI RAHMAN bin PAHARUDIN MUKTI pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah temannya Sdr.KASIM yang beralamat di Lendang Beduri, Kelurahan Sekar Teja Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon Sdr.KASIM (DPO)  terdakwa berkata “saya mau beli shabu sebanyak 2 (dua) gram, ini uang saya ada 2 juta” kemudian Sdr.KASIM (DPO) mengatakan “ya saya kasi kamu 4 (empat) gram sabu bayar 2 juta dulu sisanya 2 juta lagi kamu bayar setelah sabu itu habis kamu jual” setelah sepakat terdakwa dan Sdr.KASIM (DPO) janjian bertemu di rumah temannya Sdr.KASIM (DPO) di Lendang Beduri, Kelurahan Sekar Teja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur sehingga pada pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat menuju rumah temannya Sdr.KASIM (DPO) yang terdakwa tidak tahu Namanya dan bertemu dengan Sdr.KASIM (DPO) dan pada saat terdakwa bertemu di Lendang Beduri, Kelurahan Sekar Teja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian terdakwa langsung diberikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu yang masingmasing plastic klip berisi 2 (dua) gram sehingga berjumlah 4 (empat) gram Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayarkan setelah Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur pada saat dirumah terdakwa langsung memoket Shabu yang di dapat dari Sdr.KASIM menjadi 2 (dua) bungkus plastic klip berisi shabu dan 10 (sepuluh) poket berisi shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wita bertempat dirumah terdakwa datang Sdr. RIAN (DPO) membeli 3 (tiga) poket berisi Shabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh ) poket lagi berhasil terdakwa jual seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak tahu Namanya sehingga shabu yang dimiliki terdakwa masih tersisa 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 04 Februari 2023 pukul 20.00 Wita terdakwa sedang mengkomsumsi Narkotika jenis shabu sambil memoket shabu dengan menyisihkan dari 2 (dua) bungkus berisi shabu kedalam 1 (satu) plastic klip.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita, Saksi TOHRIADI dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Saksi TOHRIADI dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah milik terdakwa di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dan saat Saksi TOHRIADI dan TIM melakukan penangkapan disaksikan oleh Kadus yaitu Saksi HUMAIDI dan warga yaitu Saksi ABDUL HAYI pada saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya Saksi TOHRIADI dan tim melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan ditemukan barang bukti :
  • Di kamar tidur terdakwa tepatnya di Kasur ditemukan :
  • 3 (tiga) bungkus klip yang berisi Narkotika jenis shabu
  • 3 (tiga) bungkus klip kosong
  • 1 (satu) buah bong
  • 1 (satu) buah sendok sabu
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) Unit HP Android merk Oppo warna putih keemas an dan
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan l jenis shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 11/11950.02/2024 tanggal 05 Februari 2024 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan dua) gram dan berat bersih 2,97 (dua koma Sembilan tujuh) gram dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,07 (Nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0083 tanggal 06 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0819 (Nol koma nol delapan satu sembilan) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Subsidiair:

-------- Bahwa ia terdakwa AMRI RAHMAN bin PAHARUDIN MUKTI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah milik terdakwa di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita, Saksi TOHRIADI dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Saksi TOHRIADI dan Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah milik terdakwa di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dan saat Saksi TOHRIADI dan TIM melakukan penagkapan disaksikan oleh Kadus yaitu Saksi HUMAIDI dan warga yaitu Saksi ABDUL HAYI pada saat di lakukan penggledahan badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya Saksi TOHRIADI dan tim melakukan penggledahan rumah milik terdakwa dan ditemukan barang bukti :
  • Di kamar tidur terdakwa tepatnya di Kasur ditemukan :
  • 3 (tiga) bungkus klip yang berisi Narkotika jenis shabu
  • 3 (tiga) bungkus klip kosong
  • 1 (satu) buah bong
  • 1 (satu) buah sendok sabu
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) Unit HP Android merk Oppo warna putih keemas an dan
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombom Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan l jenis shabu telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan lampiran surat nomor : 11/11950.02/2024 tanggal 05 Februari 2024 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal bening narkotika Gol.l jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,82 (tiga koma delapan dua) gram dan berat bersih 2,97 (dua koma Sembilan tujuh) gram dan dari berat bersih disisihkan kesemuanya di uji ke Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sebanyak 0,07 (Nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0083 tanggal 06 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti kristal putih transparan Narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,0819 (Nol koma nol delapan satu sembilan) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.-------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

Dan

Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa AMRI RAHMAN bin PAHARUDIN MUKTI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah milik terdakwa di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wita terdakwa menelpon Sdr.KASIM (DPO)  terdakwa berkata “saya mau beli shabu sebanyak 2 (dua) gram, ini uang saya ada 2 juta” kemudian Sdr.KASIM (DPO) mengatakan “ya saya kasi kamu 4 (empat) gram sabu bayar 2 juta dulu sisanya 2 juta lagi kamu bayar setelah sabu itu habis kamu jual” setelah sepakat terdakwa dan Sdr.KASIM (DPO) janjian bertemu di rumah temannya Sdr.KASIM (DPO) di Lendang Beduri, Kelurahan Sekar Teja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur sehingga pada pukul 22.00 Wita terdakwa berangkat menuju rumah temannya Sdr.KASIM (DPO) yang terdakwa tidak tahu Namanya dan bertemu dengan Sdr.KASIM (DPO) dan pada saat terdakwa bertemu, kemudian terdakwa langsung diberikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu yang masingmasing plastic klip berisi 2 (dua) gram sehingga berjumlah 4 (empat) gram Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayarkan setelah Narkotika jenis shabu tersebut habis terjual selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Tebaban Daya, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur pada saat dirumah terdakwa langsung memoket Shabu yang di dapat dari Sdr.KASIM menjadi 2 (dua) bungkus plastic klip berisi shabu dan 10 (sepuluh) poket berisi shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wita bertempat dirumah terdakwa datang Sdr. RIAN (DPO) membeli 3 (tiga) poket berisi Shabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh ) poket lagi berhasil terdakwa jual seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak tahu Namanya sehingga shabu yang dimiliki terdakwa masih tersisa 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu 04 Februari 2023 pukul 20.00 Wita terdakwa sedang mengkomsumsi Narkotika jenis shabu sambil memoket shabu dengan menyisihkan dari 2 (dua) bungkus berisi shabu kedalam 1 (satu) plastic klip.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara awalnya menyiapkan 1 (satu) buah botol kemudian tutup botol tersebut dibuatkan 2 (dua) lubang dan masingmasing dipasangkan pipet plastic selanjutnya shabu dimasukan kedalam tabung akca, setelah itu shabu yang berada didalam tabung kaca dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hirup.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba terhadap urine terdakwa pada RSUD Dr. R. Soedjono Selong tanggal 05 Februari 2024 dan Surat Keterangan dari RSUD Dr. R. Soedjono Selong Nomor: 001/ILTRS/II/RSUD/2024 tanggal 05 Februari 2024, pada urine terdakwa ditemukan adanya Narkoba (Jenis AMPHETAMINE, METAMPHETAMINE) pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk dirinya sendiri tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

 

Selong,  06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ANANTA RIZAL WIBISONO, S.H.,M.H.

                       Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya