Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Sel SUPRIANTO PUTRAYADI, S.H. RANGGA PRAKISMUL Alias RANGGA Bin RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/06/VIII/RES.1.6/2024/Sek Jerowaru
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUPRIANTO PUTRAYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA PRAKISMUL Alias RANGGA Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 Sekitar jam 13.30 Wita, di Dasan Sale Dusun Paek Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur telah terjadi Tindak Penganiayaan Ringa  atas nama pelapor HAJISAHDAN KASWADI yang di lakukan oleh saudara RANGGA PRAKASMUL dengan cara pelaku RANGGA PRAKASMUL berlari dan mendorong korban HAJI SHDAN KASWADI dengan Posisi berhadapan menggunakan kedua tanggannya yang mengenai dada korban yang menyebakan korban mengalami luka memar dan membiru di bagian lutut kanan korban, mengeluh sakit dibagian dada dan gigi palsu milik korban copot dan atas kejadian tersebut  Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sektor Jerowaru  

Pihak Dipublikasikan Ya