Dakwaan |
Perkara terjadinya Tindak Pidana penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam 352 KUHP yang terjadi Pada hari kamis tanggal 23 mei 2024 sekira pukul 03.00 wita bertempat di Cafe Mogen Suryawangi Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara tersangka menggunakan kedua tangan berusaha mencekik leher korban namun dapat di tepis oleh korban menggunakan tangannya kemudian tersangka kembali menggunakan kedua tangannya untuk memegang kedua tangan korban dan mendorong korban hingga korban terbentur ke meja, dan atas perbuatan tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek labuhan haji, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’
|