Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-93/SLONG/Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
JULIADI Als JADET Bin SUDIRMAN
|
|
NIK
|
:
|
5203022707020005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sakra
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 27 Juli 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gerung RT/RW: 000/000, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 26 September 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa JULIADI Als JADET Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum yang terletak di Dewe Some, Dusun Proa, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 Wita, Terdakwa datang kerumah Rumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum untuk melihat situasi dengan cara berpura-pura menanyakan tempat tinggal saudara dari Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke Rumah Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 19.30 Wita, Terdakwa datang kembali kerumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, yang mana Terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum, setelah memarkir sepeda motornya kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum dan langsung membuka pintu gerbang rumah yang hanya diikat dengan menggunakan sepotong kabel listrik, sembari Terdakwa melihat kondisi disekitar, melihat kondisi sekitar aman kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum, saat berada didalam rumah tersebut Terdakwa melihat tabung gas elpiji 3 Kg yang masih tersambung dengan kompor gas, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa melepas tabung gas elpiji 3 Kg dari regulatornya dan langsung membawa tabung gas elpiji 3 Kg keluar dari rumah saksi Lalu Kristi Ningrum, namun pada saat Terdakwa tiba dipintu gerbang, Saksi Lalu Kristi Ningrum meneriaki Terdakwa dengan kata “maling-maling” sehingga Terdakwa seketika panik melepas tabung gas elpiji 3 Kg dan langsung melarikan diri menuju kearah tempat Terdakwa memarkir sepeda motornya akan tetapi sebelum Terdakwa berhasil melarikan diri, Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna Hijau tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Lalu Kristi Ningrum sehingga atas kejadian tersebut saksi Lalu Kristi Ningrum mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa JULIADI Als JADET Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum yang terletak di Dewe Some, Dusun Proa, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak namun perbuatannya tidak sampai selesai pelaksanaannya, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira Pukul 19.00 Wita, Terdakwa datang kerumah Rumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum untuk melihat situasi dengan cara berpura-pura menanyakan tempat tinggal saudara dari Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke Rumah Terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 19.30 Wita, Terdakwa datang kembali kerumah Milik Saksi Lalu Kristi Ningrum dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, yang mana Terdakwa memarkir sepeda motornya di belakang rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum, setelah memarkir sepeda motornya kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum dan langsung membuka pintu gerbang rumah yang hanya diikat dengan menggunakan sepotong kabel listrik, sembari Terdakwa melihat kondisi disekitar, melihat kondisi sekitar aman kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam rumah Saksi Lalu Kristi Ningrum, saat berada didalam rumah tersebut Terdakwa melihat tabung gas elpiji 3 Kg yang masih tersambung dengan kompor gas, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa melepas tabung gas elpiji 3 Kg dari regulatornya dan langsung membawa tabung gas elpiji 3 Kg keluar dari rumah saksi Lalu Kristi Ningrum, namun pada saat Terdakwa tiba dipintu gerbang, Saksi Lalu Kristi Ningrum meneriaki Terdakwa dengan kata “maling-maling” sehingga Terdakwa seketika panik melepas tabung gas elpiji 3 Kg dan langsung melarikan diri menuju kearah tempat Terdakwa memarkir sepeda motornya akan tetapi sebelum Terdakwa berhasil melarikan diri, Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna Hijau tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Lalu Kristi Ningrum sehingga atas kejadian tersebut saksi Lalu Kristi Ningrum mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------
Selong, 12 September 2024
Penuntut Umum
Aria Perkasa Utama, S.H.
Ajun Jaksa
|
|