Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Sel 1.INAQ HAERIAH
2.HALIMAH
1.SEPERIAH
2.SAIPUL BAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAQ HAERIAH
2HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABRI, SH., DkINAQ HAERIAH
2SABRI, SH., DkHALIMAH
Tergugat
NoNama
1SEPERIAH
2SAIPUL BAHRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa terdiri dari :
  3. Tanah Sawah seluas 15 are (1500 m2) terletak di subak selak erat dusun Orong Lekok Desa Perian Kecamatan Montong Gading, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Parit dan Tanah Sawah Muliadi
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Dolah
  • Sebelah Timur : Parit
  • Sebelah Barat : Tanah Sawah Muhidin;
    1. Tanah Sawah seluas 10 are (1000 m2) terletak Di Subak Selak Erat Dusun Orong Lekok Desa Perian Kecamatan Montong Gading, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Tanah Sawah  M. Badri
  • Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Nurun
  • Sebelah Timur : Kebun Nuramat
  • Sebelah Barat : Tanah Sawah  Nuramat;
  • adalah sah milik para Penggugat;
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
    2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengolah, memanfaatkan serta menjual gadai bagian dari tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    4. Menyatakan hukum para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan dari Para Tergugat sebesar Rp. 825,000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) patut menurut hukum untuk dibayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng;
    5. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);       
    6. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak