Petitum |
amarya sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Amaq Samin.
- Menyatakan dan menetapkan hukum tanah yang menjadi Obyek Sengketa yang terletak di Dusun Caok, Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dengan Pipil Nomor 2139, Persil Nomor 329
seluas + 45 Are atas nama Amaq Samin dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Melah;
- Sebelah Timur : SHM No 00822 dan Ihsan dan Amaq
-
- Sebelah Selatan : SHM 00829, SHM 00830/Dusun Caok
dan H.Zakiah;
- Sebelah Barat : Dulunya Tanah Sawah Amaq Nusasih
Sekarang Sawah Amaq Cengkok/Musan;
Adalah tanah milik Almarhum Amak Samin.
- Menyatakn hukum segala perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat menguasai,mengerjakan,memanfaatkan dan mempertahankan tanah Obyek Sengketa tanpa persetujuan dari Penggugat yang merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Amaq Samin selaku pemilik yang sah terhadap Obyek Sengeketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun dalam melakukan perbuatan/tindakan yang melawan hak dan melawan hukum, yang membuat dan/atau menerbitkan segala bentuk surat menyurat baik SPPT, Sertifikat surat pernyataan Jual-Beli, kwitansi, Surat Hibah dan Sporadik yang menimbulkan hak baru atas Obyek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Bahwa SHM No 01204, Surat Ukur Nomor : 00890/Bungtiang/2023, Luas 2170 M2 atas nama M Hamdi Ansori dan Bahwa SHM No 01160, Surat Ukur Nomor : 00875/Bungtiang/2023, Luas 2171 M2 atas nama Sukardi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena diproses secara tidak sah.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Menyetakan hukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom), setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat atau siapapun untuk mengosongkan tanah Obyek sengketa kemudian selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa secara sukarela dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian dan/atau TNI;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooradt);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-
- Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|