Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tunggakan pokok bunga serta biaya denda keterlambatan Rp. 96.884.726,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
- Menghukum tergugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban diatas, yaitu membayar kewajiban secara langsung dan seketika sebesar Rp. 96.884.726,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). maka Penggugat secara langsung dan/atau paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah putusan, kemudian dapat mengambil alih dan menjual barang jaminan tergugat yang digunakan untuk pelunasan kewajiban tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|