Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Sel | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) PRIMANADI | 1.BQ. YULIA RIZA PRATAMA 2.LALU KUSUMAJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 92.890.291,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Surat Penyerahan Jaminan/agunan sah dan berkekuatan hukum tetap tertanggal 18 Agustus 2022, terhadap objek jaminan berupa : Sertifikat sebidang tanah dan bangunan (Rumah Tinggal) atas nama Baiq Yulia Riza Pratama, luas tanah 202 m2 , Luas Bangunan 81,78 m2, No.SHM 902 tanggal gambar situasi 10 Oktober 2012, yang terletak di Dusun Sawo Bat Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur – NTB. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
Atau apabila Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |