Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Sel Jabullah Suparlan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jabullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AMIN, SH, .DkkJabullah
Tergugat
NoNama
1Suparlan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.370.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak dilaksanakan, surat Pernyataan Tergugat tanggal 10 Desember 2020, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh uang kepada Tergugat sebesar Rp. 44.370.000,- (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak