Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3.AWALUDIN, S.H.
4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1933 /N.2.12.3/Enz. 2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
2MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
3AWALUDIN, S.H.
4HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

                                                                                                                                                   P-29

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran “

 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

                                                                       SURAT DAKWAAN

                                       Nomor Register Perkara : PDM-  17/SLONG/Enz.2/04/2024.

IDENTITAS TERDAKWA :

A         Nama lengkap

             Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

A g a m a 

Pekerjaan

Pendidikan

JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN.

5203052006970007

Masbagik.

26 Tahun/20 Juni 1997

Laki – laki.

Indonesia.

Kampung Padang Desa Masbagik Selatan Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, Prov. NTB.

Islam.

Wiraswasta..

SMA.

 

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan                                   : Tanggal.16-12-2023 s/d Tgl.19-12-2023.

2. Penahanan                                       :

Oleh Penyidik                                     : Rutan sejak Tgl.19-12-2023 s/d Tgl. 07-01-2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum   : Rutan sejak Tgl.08-01-2024 s/d Tgl.16-02-2024

Diperpanjang Oleh Ketua PN I          : Rutan sejak Tgl.17-02-2024 s/d Tgl.17-03-2024.

Diperpanjang Oleh Ketua PN II        : Rutan sejak Tgl.18-03-2024 s/d Tgl.16-04-2024

 Penuntut Umum                                : Rutan sejak Tgl.04-04-2024 s/d Tgl.23-04-2024

 Diperpanjang Oleh Ketua PN           : Rutan sejak Tgl.24-04-2024 s/d Tgl.23-05-2024

 

C. D A K W A A N :

     Primair   :

Bahwa terdakwa, JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ (masing-masing dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 16 Desember  2023 sekitar pukul.12.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat disamping kanan Kantor JNE Masbagik di Jalan Raya Paok Montong- Masbagik Desa Paok Motong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat ,tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.------------------------------------------------------

 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi DIDIK DARMAWANSYAH dan saksi M.YUSWANDI pada hari Sabtu tanggal.16 Desember 2023 sekitar 08.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang ada di jasa pengiriman JNE Cabang Masbagik Kab. Lombok Timur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Ka Tim Opsnal AKP YUNIZAR MAULANA M,.S.I.K.MH, lalu Ka.tim Opsnal memberikan arahan kepada para saksi dan anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, untuk menindak lanjuti informasi tersebut,lalu para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul.11.30 Wita, para saksi melihat ada dua orang yang mencurigakan yang mana,1 (satu) orang yang bernama,HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO menunggu di luar diatas sepeda motornya sedangkan terdakwa masuk kedalam kantor JNE Cabang Mabagik Kab. Lombok Timur untuk mengambil paket

tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket dari pegawai kantor JNE Cabang Masbagik tersebut,lalu terdakwa keluar dari dalam kantor JNE itu sambil membawa paket yang berisi Narkotika jenis ganja menuju ke Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO yang menunggu diatas sepda motornya itu, namun terdakwa belum sampai ditempat Sdr .HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO menunggu terdakwa, para saksi langsung menangkap terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa oleh terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan Nomor Resi.041470090694323 atas nama Pengirim :PAK H. RAMLI Medan No. Telp +6287898048808 dan nama penerima :INAK JANAH, Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Selong No.Telp + 6285936160585 yang di dalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalamnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun Batang dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1.992,78 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma tujuh delapan ) Gram .Barang bukti tersebut ditemukan oleh Polisi digenggaman kedua tangan terdakwa ;---------------------------------------------
  2. 1 (satu)  tas pinggang warna hijau yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) plastic hitam yang didalamnya berisi Daun, Batang, dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) Gram ;-----------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna merah muda dengan motif ikan yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah :-------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) kota kertas papir merk ALFA PAPERS warna hijau ;--------------
  • 1 (satu) plastic klip merk Nasional yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) plastic klip dalam keadaan kosong ;--------------------------------------
  1. 1 (satu) HP. Merk Redmi C3 warna merah dengan Nomor Imei 1 :868738049034053 dan Imei 2 868738049034040 dengan Nomor Simvard Telkomsel + 6281237974984 dan XL :+6285936160585 .Barang bukti ini ditemukan oleh Polisi didalam tas Pinggang yang diikat dipinggangnya terdakwa,dan tas tersebut diakui oleh terdakwa miliknya ;----------------------
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa ,lalu  saksi  DIDIK DARMAWANSYAH, bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik Narkotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh terdakwa, pemiliknya adalah kakak terdakwa yang bernama SISWADI (masih buron), terdakwa hanya disuruh mengambil di jasa pengiriman barang JNE Cabang Masbagik Lombok Timur, dan terdakwa juga mengaku  sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil Ganja oleh kakanya yaitu :

Pertama pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita,bertempat di Desa Sordang  Kec. Lenek Kab. Lombok Timur,tepatnya disema –semak disamping rumah makan Karviu sebanyak 1 (satu) kilo Gram, kemudian terdakwa disuruh oleh kakaknya  untuk menyerahkan kepada orang yang terdakwa tidak kenal di Desa Masbagik Utara Baru Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur dan terdakwa dikasi upah sebesar Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kedua pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita,terdakwa disuruh oleh Kakaknya yang bernama SISWANDI untuk mengambil Narkotika jenis ganja di JNE Desa Pancor Kec. Selong Kab. Lombok Timur, sebanyak 3 (tiga)kilo Gram,lalu Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa titip dirumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ ;---------------------------------------------------------------------------------------------------

Ketiga pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wita,terdakwa ditelpon oleh kulir JNE Selong sambil mengatakan kepada terdakwa,ada paketnya ini,kemudian terdakwa menjawab bisa ditipkan di JNE Masbagik nanti terdakwa ambil,Kemudian sekitar pukul 11.30 Wita,terdakwa kembali mendapat telpon dari Kantor JNE Selong memberitahukan terdakwa bahwa paketnya sudah dititipkan di Kantor JNE Masbagik ; ------------------------------

  • Bahwa karena terdakwa tidak punya sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Sdr. HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO dengan menggunakan sepeda motornya untuk pergi ke Kantor JNE Masbagik dengan alasan untuk pergi mengambil paket baju,di Kantor JNE Masbagi

 

 

 tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terdakwa sampai di Kantor JNE Masbagik tersebut, lalu terdakwa langsung masuk ke Kantor JNE Masbagik, sementara Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO

, menunggu diatas sepeda motornya diluar, lalu terdakwa bertanya kepada petugas JNE Masbagik, apakah ada paket yang dititipkan oleh petugas Kantor JNE Selong, lalu dijawab oleh petugas Kantor JNE Masbagik,ada, lalu petugas Kantor JNE Masbagik langsung menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa dan langsung di Foto oleh petugas Kantor JNE Masbagik tersebut  ;------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket Narkotika jenis ganja dari petugas JNE Masbagik itu, lalu terdakwa langsung keluar dari dalam Kantor JNE Masbagik menuju ke Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO yang menunggu diluar diatas sepeda motornya,namun terdakwa belum sampai di Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO, terdakwa sudah ditangkap oleh saksi DIDIK DARMAWANSYAH dan saksi M.YUSWANDI dari Ditresnarkoba Polda NTB,;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi menangkap terdakwa, lalu  saksi DIDIK DARMAWANSYAH, bertanya kepada terdakwa,apakah masih ada Narkotika jenis Ganja selian ini ?.Dijawab oleh terdakwa, masih Pak, Narkotika jenis Ganja terdakwa simpan dirumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu para saksi pada hari Sabtu tanggal.16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, para saksi datang kerumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ di Dusun Semat Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,dan langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, para saksi menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu)  plastic hitam yang dililit dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi,Daun,Batang, dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 2.016 (dua ribu enam belas) Gram.Barang bukti ini ditemukan oleh Polisi/para saksi didalam lemari kamar rumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa ; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) celana pendek warna hitam yang didalam kandong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi, Daun,Batang,dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja,dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol ) Gram,ditemukan oleh Polisi/para saksi didalam kantong celana yang dipakai oleh terdakwa pada waktu ditangkap oleh Polisi/para saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) Unit HP.Merk IPHONE 11 warna ungu dengan nomor Imei :356551108220460 dan Imei 2: 356551109911406 dengan nomor Simcard XL :087850787550 ;------------------
  • Bahwa setelah Polisi/ para saksi menemukan barang bukti tersebut didalam lemari rumahnya Sdr. MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu saksi DIDIK DARMAWANSYAH bertanya kepada Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, siapa pemilik Nakotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, pemiliknya adalah terdakwa,JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa dihadapan Polisi/para saksi,selain terdakwa disuruh oleh kakaknya yang bernama,SISWANDI untuk mengambil Narkotika jenis Ganja di JNE, terdakwa juga disuruh untuk mengambil hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,dan terdakwa sudah 4 (kali) disuruh oleh kakaknya itu untuk mengambil hasil penjualan Ganja itu,Yaitu :

 

Pertama, terdakwa disuruh mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,oleh kakaknya yang bernama ISWANDI sebanyak Rp.950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), karena terdakwa tidak punya No.Rekening BRI lalu terdakwa pinjam No.Rekning Bank BRI temannya yang bernama, DENI,terdakwa sudah lupa No.Rengkeningnya, kemudian  No.Rekening temannya itu dikirim oleh terdakwa kepada kakaknya, lalu kakaknya terdakwa menyuruh orang yang mau bayar Narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari dia untuk disetorkan ke rekening temannya terdakwa tersebut,kemudian kakaknya terdakwa menyuruh terdakwa mengambil uang di rekening temannya itu  dan disuruh terdakwa kirim  melalui BRI Link ke Nomor Rekening mandiri :1610011981839 atas nama ITAKLESTUTI, pada tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 19.43 Wita ;---------------------------------------------------------------

 

Kedua terdakwa disuruh mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,oleh kakaknya yang bernama,ISWANDI sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), karena terdakwa tidak punya No.Rekening BRI lalu terdakwa pinjam No.Rekning Bank BRI temannya yang bernama, DENI,terdakwa sudah lupa No.Rengkeningnya, kemudian  No.Rekening temannya itu dikirim oleh terdakwa kepada kakaknya, lalu kakaknya terdakwa menyuruh orang yang mau bayar Narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari dia untuk disetorkan ke rekening temannya terdakwa tersebut,kemudian kakaknya terdakwa menyuruh

terdakwa mengambil uang di rekening temannya itu  dan disuruh terdakwa kirim  melalui  Bank BCA ke Nomor Rekening  :8907045263 atas nama DESIYANA, pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita ;---------------------------------------------------------------

 

Ketiga terdakwa disuruh mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,oleh kakaknya yang bernama ISWANDI sebanyak Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah), karena terdakwa tidak punya No.Rekening BRI lalu terdakwa pinjam No.Rekning Bank BRI temannya yang bernama, DENI,terdakwa sudah lupa No.Rengkeningnya, kemudian  No.Rekening temannya itu dikirim oleh terdakwa kepada kakaknya, lalu kakaknya terdakwa menyuruh orang yang mau bayar Narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari dia untuk disetorkan ke rekening temannya terdakwa tersebut,kemudian kakaknya terdakwa menyuruh terdakwa mengambil uang di rekening temannya itu  dan disuruh terdakwa kirim  melalui  melalui Bank BRI Link ke Nomor Rekening : 1610011981839atas nama ITAKLESTUTI, pada tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 19.43 Wita ;---------------------------------------------------

 

Kempat, terdakwa disuruh mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja,oleh kakaknya yang bernama ISWANDI sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), karena terdakwa tidak punya No.Rekening BRI lalu terdakwa pinjam No.Rekning Bank BRI temannya yang bernama, DENI,terdakwa sudah lupa No.Rengkeningnya, kemudian  No.Rekening temannya itu dikirim oleh terdakwa kepada kakaknya, lalu kakaknya terdakwa menyuruh orang yang mau bayar Narkotika jenis Ganja yang sudah dibeli dari dia untuk disetorkan ke rekening temannya terdakwa tersebut,kemudian kakaknya terdakwa menyuruh terdakwa mengambil uang di rekening temannya itu  dan disuruh terdakwa kirim  melalui   Bank BRI Link ke Nomor Rekening : 1610011981839atas nama ITAKLESTUTI, pada tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.43 Wita ;-----------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu terdakwa beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses lebih lanjut.----------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal. 19 Desember 2023 yang ditanda tangani  oleh  Atika Andriani S.Far,Apt .menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0660 K dengan jumlah sampel 0,9882 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut Positip Ganja.;---------------------

Ganja Merupakan Narkotika Golongan 1.---------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114  ayat (2) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.--------------
  •  

------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa, JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ (masing-masing dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara secara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 16 Desember  2023 sekitar pukul.12.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat disamping kanan Kantor JNE Masbagik di Jalan Raya Paok Montong- Masbagik Desa Paok Motong Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat ,tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman  sebagaimana dimaksud

 

 pada ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.-------

 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi DIDIK DARMAWANSYAH dan saksi M.YUSWANDI pada hari Sabtu tanggal.16 Desember 2023 sekitar 08.30 Wita, mendapat informasi dari masyarakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang ada di jasa pengiriman JNE Cabang Masbagik Kab. Lombok Timur ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, lalu para saksi melaporkan kepada Ka Tim Opsnal AKP YUNIZAR MAULANA M,.S.I.K.MH, lalu Ka.tim Opsnal memberikan arahan kepada para saksi dan anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba

Polda NTB, untuk menindak lanjuti informasi tersebut,lalu para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul.11.30 Wita, para saksi melihat ada dua orang yang mencurigakan yang mana,1 (satu) orang yang bernama,HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO menunggu di luar diatas sepeda motornya sedangkan terdakwa masuk kedalam kantor JNE Cabang Mabagik Kab. Lombok Timur untuk mengambil paket tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket dari pegawai kantor JNE Cabang Masbagik tersebut,lalu terdakwa keluar dari dalam kantor JNE itu sambil membawa paket yang berisi Narkotika jenis ganja menuju ke Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO yang menunggu diatas sepda motornya itu, namun terdakwa belum sampai ditempat Sdr .HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO menunggu terdakwa, para saksi langsung menangkap terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa oleh terdakwa, para saksi menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah paket yang dililit lakban warna coklat dengan Nomor Resi.041470090694323 atas nama Pengirim :PAK H. RAMLI Medan No. Telp +6287898048808 dan nama penerima :INAK JANAH, Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Selong No.Telp + 6285936160585 yang di dalamnya berisi 1 (satu) kotak kardus dililit Lakban warna Coklat yang didalamnya berisi Plastik warna hitam yang dililit Lakban warna Coklat yang berisi Daun Batang dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1.992,78 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma tujuh delapan ) Gram .Barang bukti tersebut ditemukan oleh Polisi digenggaman kedua tangan terdakwa ;---------------------------------------------
  2. 1 (satu)  tas pinggang warna hijau yang di dalamnya berisi :
  • 1 (satu) plastic hitam yang didalamnya berisi Daun, Batang, dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) Gram ;-----------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna merah muda dengan motif ikan yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah :-------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) kota kertas papir merk ALFA PAPERS warna hijau ;--------------
  • 1 (satu) plastic klip merk Nasional yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) plastic klip dalam keadaan kosong ;--------------------------------------
  1. 1 (satu) HP. Merk Redmi C3 warna merah dengan Nomor Imei 1 :868738049034053 dan Imei 2 868738049034040 dengan Nomor Simvard Telkomsel + 6281237974984 dan XL :+6285936160585 .Barang bukti ini ditemukan oleh Polisi didalam tas Pinggang yang diikat dipinggangnya terdakwa,dan tas tersebut diakui oleh terdakwa miliknya ;----------------------
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa ,lalu  saksi  DIDIK DARMAWANSYAH, bertanya kepada terdakwa, siapa pemilik Narkotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh terdakwa, pemiliknya adalah kakak terdakwa yang bernama SISWADI (masih buron), terdakwa hanya disuruh mengambil di jasa pengiriman barang JNE Cabang Masbagik Lombok Timur, dan terdakwa juga mengaku  sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil Ganja oleh kakanya yaitu :

Pertama pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita,bertempat di Desa Sordang  Kec. Lenek Kab. Lombok Timur,tepatnya disema –semak disamping rumah makan Karviu sebanyak 1 (satu) kilo Gram, kemudian terdakwa disuruh oleh kakaknya  untuk menyerahkan kepada orang yang terdakwa tidak kenal di Desa Masbagik Utara Baru Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur dan terdakwa dikasi upah sebesar Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kedua pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita,terdakwa disuruh oleh Kakaknya yang bernama SISWANDI untuk mengambil Narkotika jenis ganja di JNE Desa Pancor Kec. Selong Kab. Lombok Timur, sebanyak 3 (tiga)kilo Gram,lalu Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa titip dirumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN

 

 

 Alias AZIZ ;--------------------------------------------------------------------------------------------------

Ketiga pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wita,terdakwa ditelpon oleh kulir JNE Selong sambil mengatakan kepada terdakwa,ada paketnya ini,kemudian terdakwa menjawab bisa ditipkan di JNE Masbagik nanti terdakwa ambil,Kemudian sekitar pukul 11.30 Wita,terdakwa kembali mendapat telpon dari Kantor JNE Selong memberitahukan terdakwa bahwa paketnya sudah dititipkan di Kantor JNE Masbagik ; ------------------------------

  • Bahwa karena terdakwa tidak punya sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Sdr. HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO dengan menggunakan sepeda motornya untuk pergi ke Kantor JNE Masbagik dengan alasan untuk pergi mengambil paket baju,di Kantor JNE Masbagi tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di Kantor JNE Masbagik tersebut, lalu terdakwa langsung masuk ke Kantor JNE Masbagik, sementara Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO, menunggu diatas sepeda motornya diluar, lalu terdakwa bertanya kepada petugas JNE Masbagik, apakah ada paket yang dititipkan oleh petugas Kantor JNE Selong, lalu dijawab oleh petugas Kantor JNE Masbagik,ada, lalu petugas Kantor JNE Masbagik langsung menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa dan langsung di Foto oleh petugas Kantor JNE Masbagik tersebut  ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket Narkotika jenis ganja dari petugas JNE Masbagik itu, lalu terdakwa langsung keluar dari dalam Kantor JNE Masbagik menuju ke Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO yang menunggu diluar diatas sepeda motornya,namun terdakwa belum sampai di Sdr.HARIANTO BIN SUBARDAN Alias ANTO, terdakwa sudah ditangkap oleh saksi DIDIK DARMAWANSYAH dan saksi M.YUSWANDI dari Ditresnarkoba Polda NTB,;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi menangkap terdakwa, lalu  saksi DIDIK DARMAWANSYAH, bertanya kepada terdakwa,apakah masih ada Narkotika jenis Ganja selian ini ?.Dijawab oleh terdakwa, masih Pak, Narkotika jenis Ganja terdakwa simpan dirumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu para saksi pada hari Sabtu tanggal.16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, para saksi datang kerumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ di Dusun Semat Desa Danger Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur,dan langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, para saksi menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu)  plastic hitam yang dililit dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisi,Daun,Batang, dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 2.016 (dua ribu enam belas) Gram.Barang bukti ini ditemukan oleh Polisi/para saksi didalam lemari kamar rumahnya Sdr.MUHAMMAD ABD.AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa ; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) celana pendek warna hitam yang didalam kandong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi, Daun,Batang,dan Biji kering yang diduga Narkotika jenis Ganja,dengan berat bersih 2,20 (dua koma dua nol ) Gram,ditemukan oleh Polisi/para saksi didalam kantong celana yang dipakai oleh terdakwa pada waktu ditangkap oleh Polisi/para saksi tersebut ;------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) Unit HP.Merk IPHONE 11 warna ungu dengan nomor Imei :356551108220460 dan Imei 2: 356551109911406 dengan nomor Simcard XL :087850787550 ;------------------
  • Bahwa setelah Polisi/ para saksi menemukan barang bukti tersebut didalam lemari rumahnya Sdr. MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu saksi DIDIK DARMAWANSYAH bertanya kepada Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, siapa pemilik Nakotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, pemiliknya adalah terdakwa,JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari Sdr.MUHAMMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ, lalu terdakwa beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses lebih lanjut.----------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal. 19 Desember 2023 yang ditanda tangani  oleh  Atika Andriani S.Far,Apt .menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0660 K dengan jumlah sampel 0,9882 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut Positip Ganja.;---------------------

Ganja Merupakan Narkotika Golongan 1.---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpak hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;----------------------------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.111  ayat (2) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.--------------

 

                                                                                                                 

                    Selong, 16 Mei  2024.

                   Jaksa Penuntut Umum

 

 

Mohammad Fajarudin, S.H.

          Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya