Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa dulu tanah kebun sekarang telah menjadi tanah sawah, luas ± 44 are, NOP. 52.03.150.013-003-0076.0, atas nama Amaq Janten (kakek penggugat), terletak di Subak Prako, Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan/tanah sawah/kebun H. ABD. Fatah, tanah sawah/kebun Amaq Julaeha, tanah sawah/kebun almarhum H. Gazali yang diwarisi oleh ahli warisnya, yaitu Amaq Asni, dkk.
- Sebelah Selatan : Tanah sawah/kebun Amaq Safi’i.
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Barat : Tanah sawah/kebun H. Sarapudin.
adalah hak milik almarhum Amaq Janten (kakek penggugat).
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) semasa hidupnya yang mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 8 are dari obyek sengketa kepada Suyono (ayah tergugat 2 dan 3) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan 2 dan 3 yang melanjutkan penguasaan seluas ± 8 are dari obyek sengketa setelah Suyono (ayah tergugat 3 dan 4) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1, 4, 5, 6, 7, 8 dan Inaq Suprani (ibu tergugat 7) semasa hidupnya yang melanjutkan penguasaan obyek sengketa yang belum dijual oleh Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) setelah Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan oleh Inaq Suprani (ibu tergugat 7) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 4 are dari obyek sengketa kepada Supriatun (tergugat 12) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yusuf alias Amaq Supriatun (tergugat 7) yang menjual seluas ± 5 are dari obyek sengketa kepada Abdul Rahim PZ. S.Ag. (tergugat 9) dan perbuatan oleh Abdul Rahim PZ. S.Ag. (T. 9) yang menjual lagi seluas ± 5 are dari obyek sengketa tersebut kepada Masarah (tergugat 10) seluas ± 2,5 are dan kepada Amaq Asmaul Husna (tergugat 11) seluas ± 2,5 are adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Selamet Nurdiyanto (tergugat 2) menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada H. Jahri (tergugat 16), dan kepada Amaq Muktar (tergugat 15) dan perbuatan Haji Muhammad Yunus (tergugat 8) menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada Husniati Zikro (tergugat 14) dan Angga Sarimah (tergugat 17) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan apara kepolisian.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |