Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Sel 1.MUHAMMAD NUR
2.AMINAH alias INAQ RAO
1.INAQ SADARUDIN
2.SELAMET NURDIYANTO
3.BUDIMAN SUJATMIKO
4.LOQ ISMAIL
5.LAQ MUHAJI alias INAQ MASHUR
6.MASHUR alias AMAQ JULAEHA
7.HAJI MUHAMMAD YUNUS
8.ABDUL RAHIM PZ. S.Ag.
9.MASARAH
10.MIFTAH
11.JAPAR
12.SUPRIATUN
13.HUSNIATI ZIKRO
14.AMAQ MUKTAR
15.WARDI
16.H. JAHRI
17.ANGGA SARIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR
2AMINAH alias INAQ RAO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkMUHAMMAD NUR
2Dr. H. AS' AD, SH.,MH. DkkAMINAH alias INAQ RAO
Tergugat
NoNama
1INAQ SADARUDIN
2SELAMET NURDIYANTO
3BUDIMAN SUJATMIKO
4LOQ ISMAIL
5LAQ MUHAJI alias INAQ MASHUR
6MASHUR alias AMAQ JULAEHA
7HAJI MUHAMMAD YUNUS
8ABDUL RAHIM PZ. S.Ag.
9MASARAH
10MIFTAH
11JAPAR
12SUPRIATUN
13HUSNIATI ZIKRO
14AMAQ MUKTAR
15WARDI
16H. JAHRI
17ANGGA SARIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa dulu  tanah kebun sekarang telah menjadi tanah sawah, luas ± 44 are, NOP. 52.03.150.013-003-0076.0, atas nama Amaq Janten (kakek penggugat), terletak di  Subak Prako, Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Jalan/tanah sawah/kebun H. ABD. Fatah, tanah sawah/kebun Amaq Julaeha, tanah sawah/kebun almarhum H. Gazali yang diwarisi oleh ahli warisnya, yaitu Amaq Asni, dkk.
  • Sebelah Selatan      :       Tanah sawah/kebun Amaq Safi’i.
  • Sebelah Timur        : Sungai
  • Sebelah Barat         :       Tanah sawah/kebun H. Sarapudin.

adalah hak milik almarhum Amaq Janten (kakek penggugat).

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) semasa hidupnya yang mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 8 are dari obyek sengketa kepada Suyono (ayah tergugat 2 dan 3) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan 2 dan 3 yang melanjutkan penguasaan seluas ± 8 are dari obyek sengketa setelah Suyono (ayah tergugat 3 dan 4) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1, 4, 5, 6, 7, 8 dan Inaq Suprani (ibu tergugat 7) semasa hidupnya yang melanjutkan penguasaan obyek sengketa yang belum dijual oleh Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) setelah Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, 7 dan 8 atau kakek tergugat 2, 3 dan 12) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan oleh Inaq Suprani (ibu tergugat 7) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 4 are dari obyek sengketa kepada Supriatun (tergugat 12) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yusuf alias Amaq Supriatun (tergugat 7) yang menjual seluas ± 5 are dari obyek sengketa kepada Abdul Rahim PZ. S.Ag. (tergugat 9) dan perbuatan oleh Abdul Rahim PZ. S.Ag. (T. 9) yang menjual lagi seluas ± 5 are dari obyek sengketa tersebut kepada Masarah (tergugat 10) seluas ± 2,5 are dan kepada Amaq Asmaul Husna (tergugat 11) seluas ± 2,5 are adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
  7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Selamet Nurdiyanto (tergugat 2) menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada H. Jahri (tergugat 16), dan kepada Amaq Muktar (tergugat 15) dan perbuatan Haji Muhammad Yunus (tergugat 8) menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada Husniati Zikro (tergugat 14) dan Angga Sarimah (tergugat 17) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
  8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  9. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan apara kepolisian.
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak