Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Sel |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Feb. 2022 |
Nomor Surat |
16 / Prap / KHFT / II / 2022 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | IR. TAUFIK RAMADHI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerim dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;
- Menghukum TERMOHO N untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satujuta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratussatu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;
- Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
- Atau Jika Pengadilan Negeri Lombok Timur Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |