Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN SEL Drs. H. SYARIF WALIYULLAH, M.Ap PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NTB Cq KAPOLRES LOMBOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN SEL
Tanggal Surat Rabu, 02 Mar. 2016
Nomor Surat 12.Adv.ZH.III.2016
Pemohon
NoNama
1Drs. H. SYARIF WALIYULLAH, M.Ap
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NTB Cq KAPOLRES LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pasal 77  huruf a KUHAP yang menentukan bahwa : " Pengadilan Negeri  berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang ini tentang :

- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian pemutusan ;

Dimana keputusan tersebut telah diperluas dengan " Pmeriksaan sah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka, penggeledahan dan penyitaan " ( Putusan Mahkamah Konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015)

Pihak Dipublikasikan Ya