Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.WIDIYAWATI,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3752/N.2.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                P-29

  

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM- 30 /Slong/Eku.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU

Tempat lahir

:

Lendang Nangka        

Umur/tgl lahir

:

49 Tahun/08 Oktober 1974

Jenis kelamin  

:

Laki-laki

Kebangsaan    

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pondok Bambu Gelogor, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam                                                                   

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA.

              No. KTP.

:

5203050810740001

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN  &  PENAHANAN :
  • Penangkapan            :  -
  • Penahanan                :

Penyidik

:

Tidak ditahan

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Agustus 2024  s/d tanggal 10 September  2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa ROSIHAN SYAORI Alias ROSIHAN Bin H. MARZUKI SYAMSU, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat dengan pasti pada tahun 2022 sampai dengan Maret 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan 2024 bertempat di Pondok Bambu Gelogor, Desa Lendang Nangka, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi tanpa ijin berusaha dari pemerintah pusat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    -----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------

 

Selong, 28 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Widiyawati, SH

                                             Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya