Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2023/PN Sel 1.Sodah
2.Muhammad Taufik
3.Sartini
4.Parhiyah
5.Marni
6.Mu'ayah
7.Rauhun
8.Baiq Raehanun
9.Kesin Alias Amaq Musin
10.Isah
1.mahnin
2.Amaq Sahrul
3.Ahmad Marni
4.Sahtum
5.Suhailin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sodah
2Muhammad Taufik
3Sartini
4Parhiyah
5Marni
6Mu'ayah
7Rauhun
8Baiq Raehanun
9Kesin Alias Amaq Musin
10Isah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apriadi Heru SHSodah
2Apriadi Heru SHMuhammad Taufik
3Apriadi Heru SHSartini
4Apriadi Heru SHParhiyah
5Apriadi Heru SHMarni
6Apriadi Heru SHMu'ayah
7Apriadi Heru SHRauhun
8Apriadi Heru SHBaiq Raehanun
9Apriadi Heru SHKesin Alias Amaq Musin
10Apriadi Heru SHIsah
Tergugat
NoNama
1mahnin
2Amaq Sahrul
3Ahmad Marni
4Sahtum
5Suhailin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH.mahnin
2HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH.Amaq Sahrul
3HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH.Ahmad Marni
4HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH.Sahtum
5HAYYAALATAIN, SH.,MH,AHMAD JONI, SH.Suhailin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan apa yang terurai di atas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan perlawan/bantahan dari Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan hukum batal pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong No. 88/Pdt.G/2020/PN.Sel Tanggal 21 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 64/PDT/2021/ PT.Mtr Tanggal 7 April 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3684 K/PDT/2022 Tanggal 9 Nopember 2022;
  4. Menyatakan hukum tanah seluas 10.663 m2 terletak di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara:dahulu tanah milik Amaq SAODAH alias Haji SODAH sekarang Kampung;

Sebelah Timur:Jalan Raya, dahulu tanah milik Irwan sekarang milik Musin dan tanah milik Tuhur;

Sebelah Selatan:Lorong/Jalan setapak;

Sebelah Barat:Kali mati;

Di atasnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 658 atas nama Haji SODAH adalah hak milik sah dari Almarhum Amaq SAODAH alias Haji SODAH yang berhak di miliki oleh Pelawan I s/d Pelawan VIII, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut TerlawanV;

  1. Menyatakan hukum tanah seluas ± 0.443 Ha (4.437 m2) terletak di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:

Sebelah Utara:tanah milik HAJI AKMALUDIN dan Tanah milik MUSHOLA;

Sebelah Timur:Jalan Raya;

Sebelah Selatan:Tanah milik Amaq SAODAH alias Haji SODAH Sertifikat Hak Milik No. 658;

Sebelah Barat:Kali mati;

adalah hak milik sah dari Almarhum Amaq SAODAH alias Haji SODAH yang berhak di miliki oleh Pelawan I s/d Pelawan VIII, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut TerlawanV dan sekarang telah menjadi kampung;

  1. Menyatakan hukum, segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Almarhum Amaq SAODAH alias Haji SODAH didalam mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa miliknya yang dilakukan dengan cara jual beli, wakaf atau hibah adalah sah secara hukum;
  2. Menyatakan hukum, sah jual beli terhadap tanah obyek sengketa seluas 65 m2 yang dilakukan oleh Almarhum Amaq SAODAH alias Haji SODAH dengan Pelawan IX (KESIN Alias Amaq MUSIN) sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 8 Maret 2010 yang telah diregistrasi pada Kantor Desa Pringgasela dengan Reg. No. 145/242/PEM/II/2010;
  3. Menyatakan hukum, sah jual beli terhadap tanah obyek sengketa seluas 300 m2 yang dilakukan oleh Almarhum Amaq SAODAH alias Haji SODAH dengan AMAQ ROQYAL AINI (almarhum) sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 8 Maret 2010 yang telah diregistrasi pada Kantor Desa Pringgasela dengan Reg. No. 145/236/PEM/II/2010;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya diperhitungkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain;

  1. Para Pelawan mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak