Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Sel RADENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Huriadi SHRADENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Nama yang sebenarnya adalah RADENI, Laki-Laki, Lahir di Paluh tanggal 17 Agustus 1967;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan perubahan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya bukan yang tertera pada dokumen Setoran Awal BPIH;  
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
  5. Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak