Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, saya BRIPTU RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada bulan Mei 2023 sampai dengan saat ini bertempat  di tanah sawah milik saudara H M. ZAINUDIN Alias H ZAINUDIN yang berada di Orong Seganteng Subak Bagek Nyake, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI (Alm) dengan cara tersangka membajak tanah sawah kemudian menanam pohong jagung dan melakukan pengerusakan terhadap pohon yang berada di diatas tanah milik H M. ZAINUDIN Alias H ZAINUDIN serta. Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan  melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim.
 |