---------- Perkara terjadinya tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka LALU AGUSLAN HARIADI Bin LALU BADRUN Alias AGUS Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wita bertempat di Dusun Lauk Rurung Desa Padamara Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur atau setidak - tidaknya pada waktu itu diwilayah hukum Polres Lombok Timur, yaitu dengan cara tersangka menendang dengan menggunakan kaki kanan diarahkan ke bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh, dan atas perbuatan tersebut korban mengalami sakit pada bagian dada dan melaporkannya ke polsek Sukamulia, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -------
|