Petitum |
Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas IB cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah hak milik dari Penggugat (SAHIRUDIN) yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Bagi Waris Tanah Pertanian Berupa Tanah Sawah (S) dan Tanah Ladang (D), tanggal 31 Maret 1993;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mempertahankan obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat harus dibatalkan secara hukum/batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 558.000.000,- (lima ratus lima puluh delapan juta rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Manyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa;
- Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila ada pertimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |