Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
176/Pid.B/2024/PN Sel | 1.WIDIYAWATI,S.H. 2.SELLY KUSUMA WARDHANI, S.H. |
HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||
Nomor Perkara | 176/Pid.B/2024/PN Sel | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3762/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan |
”Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. PDM- 86 /Slong/Eoh.2/08/2024
Nama lengkap : HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN Tempat lahir : Keruak Umur/tgl lahir : 33 Tahun/17 Juni 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gubuk Baru, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur Prov. Nusa Tenggara Barat Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (Tidak tamat) No. KTP. : 5203011706930001
Penyidik : Rutan, Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024
Perpanjangan Penuntut Umum
: Rutan, Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 25 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum : Rutan, Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d tanggal 14 September 2024
Bahwa ia terdakwa HENDRA SOPIAN Alias HENDRA Bin ARIFIN, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pemakaman Umum Desa Medana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
kepada saksi M. RIZAL IDRIS dan saat itu juga terdakwa menerima sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut dari saksi M. RIZAL IDRIS Alias RIZAL. Bahwa terdakwa membeli sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut tanpa dilengkapi surat-surat berkendara seperti STNK atau BPKB dan terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil dari kejahatan. Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Bersama dengan saksi MUHAMAD FAUZI Alias OJIK dan saksi MALIKI Alias IKI berangkat menuju Pelabuhan Kayangan dengan maksud untuk mengantar dan menyerahkkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tersebut kepada Sdr. HUDA yang berada di Kabupaten Dompu namun sebelum berhasil menyeberang ke Daerah Dompu, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Buser Polres Lombok Timur beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
05.05 Wita bertempat di Lauq Masjid, RT.011, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 27 Juni 2024.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana.-
Selong, 04 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
Widiyawati, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |