Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perjanjian Penggugat dengan Para Tergugat pada bulan September 2021 sebagiamana tertuang di dalam : kwintansi tertanggal 4 September 2021, surat perjanjian tertanggal 13 September 2021, kwitansi tertanggal 13 September 2021 dan kwitansi tertanggal 17 September 2021, adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menetapkan sisa hutang Para Tergugat yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 185.500.000,- (serratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :
- Hutang pokok sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Hutang bunga sebesar 6 % = sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan hutang bunga sebesar 6 % = sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Selong terhadap tanah ladang yang terletak di Rw Suka Maju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan,parit.
- Sebelah Barat : parit, ladang Saputra dan ladang Kartini.
- Sebelah Selatan : Ladang Kartini.
- Sebelah Timur : Ladang Abdullah dan pekarangan Nasrullah.
- Menyatakan dan menetapkan obyek jaminan dijual melalui lelang umum lewat Balai Lelang Negera yang hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat sebagai pembayaran hutang Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|