KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor. Reg. Perk. PDM-51/SLONG/Enz.2/09/2024
|
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
No Telp
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HERI ANWAR HADI Bin (Alm) H. MUNAWAR Alias JON
5203011508810001
Keruak
43 tahun / 15 Agustus 1981
Laki-laki
Indonesia
Dusun Buhlawang Timur, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.
Islam
Wiraswasta
SMA Kelas 2
081935258372
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan :
- Perpanjangan Penangkapan :
- Penahanan (Rutan)
- Perpanjangan PU :
- Perpanjangan Ketua PN :
- Perpanjangan Ketua PN ke2 :
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN :
|
tgl 08-05-2024 s/d 10-05-2024
tgl 11-05-2024 s/d 13-05-2024
sejak tgl 14-05-2024 s/d 02-06-2024
sejak tgl 03-06-2024 s/d 12-07-2024
sejak tgl 13-07-2024 s/d 11-08-2024
sejak tgl 12-08-2024 s/d 10-09-2024
sejak tgl 10-09-2024 s/d 29-09-2024
sejak tgl 30-09-2024 s/d 29-10-2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON pada tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kebun Tatar Desa Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 07.40 Wita terdakwa ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan menanyakan “ada sabu 2 (dua) gram” dan terdakwa jawab “ada, nanti saya ambilkan”. Sekitar pukul 14.56 wita terdakwa menelpon sdr JENOT namun tidak dijawab, setelah itu terdakwa mencoba mencari sdr JENOT ke tempat sabung ayam yang ada di wilayah kampung semprong, sesampainya disana terdakwa tidak menemukan sdr JENOT tapi ditempat sabung ayam tersebut bertemu dengan sdr ADI setelah itu terdakwa bertanya “bagaimana sambil memperlihatkan jari saya yang menunjukan angka 2” lalu sdr ADI memberitahukan “tunggu dijalan”. Kemudian terdakwa pergi menunggu sdr ADI di gang jalan masuk ketempat sabung ayam. Saat menunggu datang sdr ADI menghampiri dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 (dua) gram dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang. Terdakwa kemudian menghubungi saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dengan cara sms memberitahukan “berembe (bagaimana jadi ngambil sabu)”, lalu saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI menjawab kalau ada yang mau ambil sabu itu kasi aja, belum cukup uang saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Namun saat itu terdakwa tidak menjawab dan tidak tahu akan menjual sabu tersebut kemana.
- Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa kembali ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI memberitahukan “jadi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ ngambil sabu” dan terdakwa jawab “iya saya anterin”. Setelah itu terdakwa langsung kerumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI yang ada di Dusun Kebun Tatar. Sesampainya disana terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan sdr DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY yang sedang duduk ruang tamu. Setelah itu terdakwa ikut duduk bersama dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY.
- Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY diruang tamu rumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI serta melakukan penggeledahan dan ditemukan : ----
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI yang ditemukan diruang tengah rumah tempat kejadian berupa : -------------------
a. 2 (dua) korek api gas. -------------------------------------------------------------
b. 2 (dua) pipet kaca. -----------------------------------------------------------------
c. 1 (satu) bong. ----------------------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah. ----------------------------------------
Pada celana panjang jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI ditemukan : --------------------------
a. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah). -----------
b 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1: 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485.
Barang - barang yang ditemukan didalam celana panjang jenis jeans warna biru yang terdakwa kenakan berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
Dan ikut disita 1 (satu) unit Motor Suzuki Satria warna kuning Putih dengan Nopol DR 3790 AV. --
- Pada saat diintrogasi sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang didapatkan dari sdr ADI, dimana sabu tersebut merupakan pesanan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI untuk pelanggannya yang bernama saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Setelah mengetahui informasi tersebut petugas kepolisian sekitar pukul 22.30 wita melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa :
a. 1 (satu) gunting. –-----------------------------------------------------------------
b. 1 (satu) sumbu. –-------------------------------------------------------------------
c. 3 (tiga) korek api gas. –-----------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet kaca. . –-------------------------------------------------------------
e. 1 (satu) besi kecil. –---------------------------------------------------------------
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. –------------------------------
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau. –------------------------------
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. –------------------------------
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan. –------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY merupakan pengembangan dari penangkapan saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dan pada saat penggeledahan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi : ------------------
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram. ----------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. --------------------------
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------
- 1 (satu) bong. –--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu. –-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek api gas. –----------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah). –------------
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru. –-----------------------------
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752. –--------
Bahwa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 16 (enam belas) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih 2,635(dua koma enam ratus tiga puluh lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana dalam berita acara penimbangan Nomor : 510/675-07/DAG/KH-BA/V/2024 dan Nomor : 510/675-10/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dilakukan oleh AFFAN IBNU RAHMADI. ST selaku penera di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza BPPOM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0287 tanggal 11 Mei 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa menjual, menjadi perantara, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak- tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HERI ANWAR HADI bin Alm. H. MUNAWAR als JON pada tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kebun Tatar Desa Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi L. RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN ALIAS ANDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 07.40 Wita terdakwa ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan menanyakan “ada sabu 2 (dua) gram” dan terdakwa jawab “ada, nanti saya ambilkan”. Sekitar pukul 14.56 wita terdakwa menelpon sdr JENOT namun tidak dijawab, setelah itu terdakwa mencoba mencari sdr JENOT ke tempat sabung ayam yang ada di wilayah kampung semprong, sesampainya disana terdakwa tidak menemukan sdr JENOT tapi ditempat sabung ayam tersebut bertemu dengan sdr ADI setelah itu terdakwa bertanya “bagaimana sambil memperlihatkan jari saya yang menunjukan angka 2” lalu sdr ADI memberitahukan “tunggu dijalan”. Kemudian terdakwa pergi menunggu sdr ADI di gang jalan masuk ketempat sabung ayam. Saat menunggu datang sdr ADI menghampiri dan memberikan terdakwa sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 (dua) gram dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang. Terdakwa kemudian menghubungi saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dengan cara sms memberitahukan “berembe (bagaimana jadi ngambil sabu)”, lalu saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI menjawab kalau ada yang mau ambil sabu itu kasi aja, belum cukup uang saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Namun saat itu terdakwa tidak menjawab dan tidak tahu akan menjual sabu tersebut kemana.
- Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa kembali ditelpon oleh saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI memberitahukan “jadi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ ngambil sabu” dan terdakwa jawab “iya saya anterin”. Setelah itu terdakwa langsung kerumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI yang ada di Dusun Kebun Tatar. Sesampainya disana terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan sdr DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY yang sedang duduk ruang tamu. Setelah itu terdakwa ikut duduk bersama dengan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY.
- Sekitar pukul 20.30 wita tiba-tiba datang aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY diruang tamu rumah saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI serta melakukan penggeledahan dan ditemukan : ----
Barang bukti milik ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI yang ditemukan diruang tengah rumah tempat kejadian berupa : -------------------
a. 2 (dua) korek api gas. -------------------------------------------------------------
b. 2 (dua) pipet kaca. -----------------------------------------------------------------
c. 1 (satu) bong. ----------------------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet plastik putih garis merah. ----------------------------------------
Pada celana panjang jenis jeans warna biru yang dikenakan oleh ANDI ROSYANA BIN BAHRUDDIN Alias ANDI ditemukan : --------------------------
a. Uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah). -----------
b 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 357493645909819 dan IMEI 2 : 358502725909819 dengan nomor SIM Card 087739691485.
Barang - barang yang ditemukan didalam celana panjang jenis jeans warna biru yang terdakwa kenakan berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip putih trasparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih kesluruhan seberat 1,874 (satu koma delapan tujuh empat) gram.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354972415737222 dan IMEI 2 : 354972415787227 dengan nomor SIM Card 081935258372.
Dan ikut disita 1 (satu) unit Motor Suzuki Satria warna kuning Putih dengan Nopol DR 3790 AV. --
- Pada saat diintrogasi sabu yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang didapatkan dari sdr ADI, dimana sabu tersebut merupakan pesanan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI untuk pelanggannya yang bernama saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ. Setelah mengetahui informasi tersebut petugas kepolisian sekitar pukul 22.30 wita melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa :
a. 1 (satu) gunting. –-----------------------------------------------------------------
b. 1 (satu) sumbu. –-------------------------------------------------------------------
c. 3 (tiga) korek api gas. –-----------------------------------------------------------
d. 1 (satu) pipet kaca. . –-------------------------------------------------------------
e. 1 (satu) besi kecil. –---------------------------------------------------------------
f. 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. –------------------------------
g. 1 (satu) pipet plastik warna kuning garis hijau. –------------------------------
h. 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. –------------------------------
i. 5 (lima) plastik klip putih transparan. –------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANDI ROSIYANA BIN BAHRUDIN Alias ANDI dan saksi DESSY PRATIWISARI BINTI Alm EKA PUTRA SARI Alias DESSY merupakan pengembangan dari penangkapan saksi LALU RAHMAT HIDAYAT BIN L. MAHNAN Alias DAYAT Alias MAMIQ dan pada saat penggeledahan diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak berwarna merah yang didalamnya berisi : ------------------
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram. ----------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan. --------------------------
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah. --------------------------
- 1 (satu) bong. –--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) sumbu. –-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) korek api gas. –----------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp 205.000 (dua ratus lima ribu rupiah). –------------
- 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru. –-----------------------------
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hijau dengan nomor IMEI 1 : 351874075837305 dan IMEI 2 : 351874075837313 dengan nomor SIM Card 087731012752. –--------
Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu menteri Kesehatan serta bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan.
Bahwa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan yang dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 16 (enam belas) poket kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih transparan dengan berat bersih 2,635(dua koma enam ratus tiga puluh lima) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana dalam berita acara penimbangan Nomor : 510/675-07/DAG/KH-BA/V/2024 dan Nomor : 510/675-10/DAG/KH-BA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dilakukan oleh AFFAN IBNU RAHMADI. ST selaku penera di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza BPPOM Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0287 tanggal 11 Mei 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selong, 01 Oktober 2024
Penuntut Umum
HERU SANDIKA. T, SH
JAKSA MUDA
ARIA PERKASA UTAMA, S.H.
|
Ajun Jaksa
|