Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
111/Pdt.G/2024/PN Sel | LALU MUH.SUPRIANDI,SH | 1.MUHAMMAD IRJAN 2.HALIMATUSSAKDIAH 3.MUHAMMAD IMRAN 4.MUHAMMAD IRWAN 5.MUHAMMAD HUSNAN 6.NURFAIZAH 7.HJ.NURHAZANAH 8.MARLINA SAHBANI 9.NURFAIZIN 10.AZZRIN INDRAYANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :
3.1. Pembayaran tahap 1 (satu) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 4 Desember 2017 3.2. Pembayaran tahap 2 (dua) sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 25 Juni 2018 3.3. Pembayaran tahap 3 (tiga) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) pada tanggal 26 agustus 2018. 3.4. Pembayaran tahap 4 (empat) sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada tanggal 1 September 2018 3.5. Pembayaran tahap 5 (lima) sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2018 3.6. Pembayaran tahap 6 (lima) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Desember 2018 JADI total PEMBAYARAN OLEH Pihak PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Adalah sah dan berharga
Sebelah Utara : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati Sebelah Selatan : Rumah Ishak Sebelah Timur : Tanah Wakaf Sebelah barat : Rumah Husna Dari Para Tergugat sebagai pemilik yang sah dan berharga;
Sebelah Utara : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati Sebelah Selatan : Rumah Ishak Sebelah Timur : Tanah Wakaf Sebelah barat : Rumah Husna
Sebelah Utara : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati Sebelah Selatan : Rumah Ishak Sebelah Timur : Tanah Wakaf Sebelah barat : Rumah Husna
DAN,
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;
|
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |