Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa, Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah sawah seluas ±20 are (dua puluh are), yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat khususnya Tergugat3 dan 4, yang telah menguasai tanah sawah seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat., adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat., tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban / tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI dan POLRI);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
- kerugian materil sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- kerugian moril sebesar 100.000.000 ( Seratus juta rupiah);
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) terhadap tanah sawah seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat., tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan hukum untuk mengenyampingkan alasan-alasan atau surat-surat berharga berupa sertifikat ataupun surat berharga lainnya jika diketemukan atas nama Tergugat dan atau atas nama lainnya;
- MEnghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |