Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2024/PN Sel 1.NASIR
2.SURYADI
3.SULHAYATI
1.INAQ SUL Alias LAQ SELI
2.JUMAHAR
3.RAT Alias BAPAK FATHUL NASRI
4.AMAQ SUKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR
2SURYADI
3SULHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SYAHRUL FATHI, S.H., dkkNASIR
2M. SYAHRUL FATHI, S.H., dkkSURYADI
3M. SYAHRUL FATHI, S.H., dkkSULHAYATI
Tergugat
NoNama
1INAQ SUL Alias LAQ SELI
2JUMAHAR
3RAT Alias BAPAK FATHUL NASRI
4AMAQ SUKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa, Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas tanah  sawah seluas ±20 are (dua puluh are), yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat khususnya Tergugat3 dan 4, yang telah menguasai tanah  sawah seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat., adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat., tersebut kepada  Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban / tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (TNI dan POLRI);
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar:
    • kerugian materil sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
    • kerugian moril sebesar 100.000.000 ( Seratus juta rupiah);
  4. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) terhadap tanah  sawah seluas ±20 are (dua puluh are) yang terletak di Orong Koceng, Dusun Dasan Kubur, Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.,  tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menyatakan hukum untuk mengenyampingkan alasan-alasan atau surat-surat berharga berupa sertifikat ataupun surat berharga lainnya jika diketemukan atas nama Tergugat dan atau atas nama lainnya;
  8. MEnghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR ;

 

 

          Apabila yang  Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak