Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Sel MIRZAL FAUZI 1.NUR ASTADI BAHRAIN
2.RABIATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIRZAL FAUZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alimudin, SHMIRZAL FAUZI
Tergugat
NoNama
1NUR ASTADI BAHRAIN
2RABIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Keputusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Para Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 295.000.000,-00 ( Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), yang dibayarkan secara kontan dan seketika kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan/obyek sengketa, jika tidak memenuhi kewajibannya yaitu berupa;

 

  1. Rumah milik Tergugat 1 yang berukuran 12 M x 10 M yang terletak di Dusun Tanak Gadang II, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas – batas sebagai berikut:

 

Sebelah Barat                  : Rumah H. Ati

Sebelah Timur                 : Rumah Amaq Japar

Sebelah Utara                  : Rumah H. Saleh

Sebelah Selatan             : Jalan Raya

 

  1. Rumah milik Tergugat 2 yang berukuran 6 m x 9 M yang terletak di Jalan Jalan Pejanggik, Gubuk Mekar Sari, Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas – batas sebagai berikut;

 

Sebelah Barat : Tanah Pekarangan

Sebelah Timur : Rumah Ang

Sebelah Utara : Rumah Wahidah

Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini;
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak