Dakwaan |
Berdasarkan keterangan Pelapor bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, pelapor perihal ke rumah terlapor untuk menanyakan prihal postingan terlapor di media sosial yang menyinggung perasaan pelapor dan sampai disana pelapor bertemu dengan terlapor di rumahnya dan setelah menanyakan prihal postingan di media sosial tersebut terlapor langsung menunjuk nunjuk pelapor menggunakan tangan kirinya, sambil berkata “ jaga todok bi” (jaga mulut kamu) jangan sembarangan kamu ngomong, sehingga saat itu saya langsung menepis tangannya dan saat itu terlapor langsung menjambak rambutnya pelapor sehingga saat itu pelapor dan terlapor langsung saling jambak di halaman rumah terlapor dan pelapor lewat sdri FATMAWATI yang mencoba melerai perkelahian pelapor dan terlapor tapi saat itu karena tidak bisa dan datang sdr AWAL PERDANA dan saat sdr AWAL PERDANA datang maka kami bisa dilerai. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sambelia Polres Lotim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |