Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.EDY SETIAWAN,S.H.
3.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
1.MUHAMAD IRWAN
2.DEBY APRIYANDI
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3673 /N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2EDY SETIAWAN,S.H.
3MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IRWAN[Penahanan]
2DEBY APRIYANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-76/SLONG/Eku.2/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

I.

Nama lengkap

:

MUHAMAD IRWAN.

 

Tempat Lahir

:

Selebung

 

Umur/Tgl Lahir           

:

35 Tahun / 19 Agustus 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Selebung RT/RW 000/000, Kel/Desa Selebung Ketangga, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur

 

A g a m a       

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

DEBY APRIYANDI.

 

Tempat Lahir

:

Sikur

 

Umur/Tgl Lahir           

:

32 tahun/ 25 Februari 1992.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Mekar Baru RT/RW -/-, Kelurahan Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur

 

A g a m a       

:

Islam

 

Pekerjaan       

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 09 Juni 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

Terhitung sejak tanggal  28 Agustus 2024 s/d tanggal 26 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN bersama-sama dengan Terdakwa DEDY APRIYANDI, saksi SUHARDI dan saksi ASHARI Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wita dini hari, bertempat di Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNPM) Jalan Pariwisata Kotaraja-Paok Motong, Dusun Serengat RT. 000, RW. 000, Desa Gelora Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana para Terdakwa dan rekannya lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita, Terdakwa MUHAMAD IRWAN dan Terdakwa DEBY APRIYANDI bersama saudara SUHAR (berkas terpisah) dan saudara ASHARI (berkas terpisah) bertemu dirumahnya saudara ASHARI di Kuang Datuk, RT. 000 RW. 000, Kelurahan/Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, ditempat tersebut Terdakwa MUHAMAD IRWAN dan Terdakwa DEBY APRIYANDI bersama saudara SUHAR dan saudara ASHARI  pesta Narkotika sampai pukul 00.00 Wita, setelah selesai para Terdakwa dan kedua rekannya tersebut merencakanan melakukan pencurian sepeda motor, lalu Terdakwa MUHAMD IRWAN dibonceng oleh saudara SUHAR, sementara saudara ASHARI mengendarai sepeda motor sendiri, kemudian saudara ASHARI mengajak Terdakwa DEBY APRIYANDI lalu para Terdakwa dan kedua rekannya bertemu di salah satu tempat di Kecamatan Sikur.
  • Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekiraPuukul 03.00 Wita dinihari, Terdakwa MUHAMAD IRWAN dan Terdakwa DEBY APRIYANDI bersama saudara SUHAR dan saudara ASHARI  menuju Kotaraja-Paok Motong, ketika berada di Jalan Pariwisata Kotaraja-Paok Motong, Dusun Serengat RT. 000, RT. 000, Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur  tepatnya di depan Kantor PT. Permodalan Nasional Madani  (PNPM) melihat banyak sepeda motor yang terparkir di halaman dan teras Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNPM) melalui celah-celah pagar depan Kantor PT. Permodalan Nasional Madani  (PNPM).
  • Setelah melihat situasi sepi dan aman Terdakwa MUHAMAD IRWAN bersama saudara ASHARI langsung masuk kedalam garasi dengan cara memanjat tembok pagar belakang Kantor PT. Permodalan Nasional Madani  (PNPM), lalu Terdakwa DEBY APRIYANDI merusak gembok pintu gerbang Kantor PT. Permodalan Nasional Madani  (PNPM) menggunakan besi beton yang sudah Terdakwa MUHAMAD IRWAN siapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa DEBY APRIYANDI dan saudara SUHAR menunggu diluar pintu gerbang mengawasi sekitar TKP, selanjutnya pada saat Terdakwa MUHAMAD IRWAN bersama saudara ASHARI sudah berada di dalam TKP, para Terdakwa dan rekannya melihat ada 5 (lima) unit sepeda motor diparkir, dimana 2 (dua) unit sepeda motor dengan kunci masih tertancap di lobang kuncinya dan yang 3 (tiga) unit tidak memiliki kunci, selanjutnya Terdakwa MUHAMAD IRWAN dan saudara SUHAR langsung mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Kantor PT. Permodalan Nasional Madani  (PNPM) yang kuncinya masih menancap pada sepeda motor tersebut, setelah berhasil para Terdakwa dan rekannya langsung meninggalkan TKP dan menyembunyikan sepeda motor curian tersebut di tanah kosong yang jaraknya dari TKP sekitar 2 (dua) kilometer, kemudian saudara SUHAR ditugaskan menjaga sepeda motor yang telah berhasil dicuri tersebut,
  • Setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor Terdakwa MUHAMAD IRWAN, saudara ASHARI dan Terdakwa DEBU APRIYANDI kembali ke TKP dengan berbonceng 3 (tiga) kemudian Terdakwa M. IRWAN bersama saudara ASHARI masuk kedalam TKP dan kembali mengambil 2 (dua) sepeda motor tersebut dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya dan menyambung kembali sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ketempat tanah kosong sebelumnya dan saat itu juga Terdakwa MUHAMAD IRWAN dan saudara SUHAR langsung pergi menemui pembeli atas nama ARI yang sudah ASHAR telephone.
  • Setelah berhasil mengambil 4 (empat) unit sepeda motor kemudian Terdakwa DEBY APRIYANDI bersama saudara ASHARI kembali ke TKP, dimana Terdakwa DEBY APRIYANDI masuk mengambil sepeda motor yang terakhir atau yang ke-5 (lima) lalau dibawanya ke tanah kosong tempat 4 sepeda motor disembunyikan sebelumnya.
  • Setelah berhasil mencuri 5 (lima) unit sepeda motor tersebut, 3 (tiga) unitnya dijual kepada saudara ARI dengan harga masing-masing sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saudara SUHAR menelphone temannya untuk mengambil sepeda motor yang Terdakwa MUHAMAD IRWAN gunakan saat itu, sehingga Terdakwa MUHAMAD IRWAN bersama saudara SUHAR berhasil membawa 2 (dua) unit sepeda motor curian tersebut, dimana 1 (satu) unitnya Terdakwa MUHAMAD IRWAN gunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, sementara 1 (satu) unitnya dibawa oleh saudara SUHAR dan telah dijual seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga total penjualan sebesar Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terhadap uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut dipergunakan untuk membayar hutang bersama dan sisanya dibagi-bagi dimana Terdakwa MUHAMAD IRWAN, saudara SUHAR dan saudara ASHARI masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa DEBY APRIYANDI mendapatkan bagian sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 5 (lima)  unit sepeda motor yang dicuri oleh para terdakwa dan rekannya tersebut dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
  1. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL :DR 6598 EN, Noka: MH1JM8125PK290591, Nosin: JM8IE-2293224, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
  2. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL:DR 6595 EN, Noka: MH1JM8126PK309214, Nosin: JM8IE-2310192, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
  3. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL:DR 6591 EN, Noka: MH1JM8121PK309220, Nosin: JM8IE-2310218, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
  4. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL:DR 6597 EN, Noka: MH1JM8125PK269871, Nosin: JM8IE-2271208, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
  5. SPM HONDA BEAT CBS, WARNA MERAH HITAM, NO POL:DR 6593 EN. Noka: MH1JM8125PK309222, Nosin: JM8IE-2310210, BPKB dan STNK a.n. PT. MITRA BISNIS MADANI yang beralamat di Jalan Bung Hatta No.24 Lingkungan Karang Jangkong Kel/Desa Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Perbuatan para Terdakwa dan rekannya tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan Ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Selong, 8 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                  M. JUNAIDI HS, SH.

                                                                                                      JAKSA MADYA        

 

                                                                                            

                                                                                           ARIA PERKASA UTAMA,SH.

                                                                                                         Arjun Jaksa                                                         

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya