Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menegaskan bahwa nama ABDULLAH, tempat lahir di Suralaga, tanggal 30 Desember 1994 dalam Paspor Republik Indonesia Nomer C2487338 adalah salah/keliru dan di betulkan sebenarnya adalah nama ABDULLAH, tempat lahir di Suralaga, tanggal 30 Desember 1998 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga ( KK );
- Memerintahkan kepda pemohon untuk menyerahkan salinan penepatan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomer C247338;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka keputusan yang seadil – adilnya.
|