Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hokum bahwa Tanah Obyek Sengketa berupa :
- Sebidang tanah sawah (semula tanah kebun) berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929 yang diberlakukan tahun 1930 seluas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 605, Persil No. 44, Kelas II, terletak di Orong Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB –dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah H, Nur.
- Sebelah Timur : Tanah sawah H. Mahrup,
- Sebelah Selatan : Jalan Tani.
- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Takibudin..
- Sebidang tanah kebun seluas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), terletak di Orong Aik Mbuk. Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tebing/Tanah kebun sengketa 1.3.
- Sebelah Timur : Tanah kebun Loq Riah,
- Sebidang tanah kebun berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930seluas + 0.600 Ha (60 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45 Kelas IV terletak di Oromg Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kali Sordang.
- Sebelah Timur : Tanah kebun Loq Riah,
- Sebelah Selatan : Tebing/Tanah sengketa 1.2.
- Sebelah Barat : Tanah kebun Amaq Nas.
adalah merupakan Hak Milik dan Peninggalan dari almarhum harus turun dan diterima oleh Penggugat sebagai keturunan yang sah dari almarhum
3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim (orang tua T1 dan T2) yang secara diaam-diam dengan tanpa seijin dan sepengetahuan anak-anak keturunan Amaq Sahud lainnya yang menjual gadaikan sebahagian tanah obyek sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada H. Hamdani (orang tua T3) dan meberikan sebahagian tanah obyek sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) untuk menggarapnya kepada Amaq Sadariah (orang tua T4) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan anak-anak keturunan almarhum Amaq Sahud yang lainnya, termasuk sangat merugikan Pengghugat.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim yang menjual tanah obyek sengketa 3.2 kepada Amaq Raham (orang tua Tergugat 16, 17, 18 / kakek Tergugat 10, 11, 12, 13, 15) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sanagat merugikan anak-anak keturunan almarhum Amaq Sahud yang lainnya, termasuk sangat merugikan penggugat, oleh sebab itu jual beli antara Amaq Sahrim dengan Amaq Raham harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan, oleh sebab itu segala bentuk surat yang timbul karenanya seperti surat jual beli, SPPT dan surat-surat lain yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan sebagai alat bukti.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Hamdan (orang tua T3) yang menjual sebahagian obyek tanah sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada H. Solihin dan isteri, demikian juga tindakan dan perbuatan Amaq Sadariah (orang tua tergugat 4) yang menjual sebahagian obyek tanah sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada Amaq Awaludin alias H. Jamil setelah Amaq Sahrim meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sanagat merugikan penggugat, oleh sebab itu jual beli antara H. Hamdan dengan H. Solihin dan isteri H. Solihin harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan, demikian juga jual beli antara Amaq Sadariah dengan Amaq Awaludin alias H. Jamil adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan, oleh sebab itu segala bentuk surat yang timbul karenanya seperti surat jual beli, SPPT, sertifikat dan surat-surat lain yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan sebagai alat bukti.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Solihin bersama isterinya dan Amaq Awaludin alias H. Jamil yang membuatkan sertifikat tanah obyek sengketa 3.1 adalah merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, oleh sebab itu sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti, oleh sebab itu harus dikesampingkan.
- Bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Awaludin alias H. Jamil yang memberikan anaknya menggarap (yaitu T8 dan 9 ) mengerjakan sebahagian tanah obyek sengketa 3.1 adalah merupakan tindakan tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa tindakan dan perbuatan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR yang memperoses dan menerbitkan sertifikat tanah obyek sengketa 3.1 adalah merupakan tidakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat,oleh sebab itu sertifikat tersebut harus dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti oleh sebab itu harus dikesampaingkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Sahrudin (T 19) yang merampas tanah obyek sengketa 3.3 yang berupa tanah kebun seluas 0.600 Ha (60 are) setelah Amaq Sahrim meninggal dunia merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat, oleh sebab itu bila ada surat yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan..
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah sawah (semula tanah kebun) berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929 yang diberlakukan tahun 1930, dengan luas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 605, Persil No. 44, Kelas II, terletak di Orong Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB –dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah H, Nur.
- Sebelah Timur : Tanah sawah H. Mahrup,
- Sebelah Selatan : Jalan Tani.
- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Takiludin..
- Sebidang tanah kebun seluas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), terletak di Orong Aik Mbuk. Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tebing/Tanah kebun sengketa 1.3.
- Sebelah Timur : Tanah kebun Loq Riah,
- Sebidang tanah kebun, berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930, dengan luas + 0.600 Ha (60 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45 Kelas IV terletak di Oromg Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kali Sordang.
- Sebelah Timur : Tanah kebun Loq Riah,
- Sebelah Selatan : Tebing/Tanah sengketa 1.2.
- Sebelah Barat : Tanah kebun Amaq Nas.
- ntuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa beserta surat-suratnya termasuk Sertifikat tanah obyek sengketa 3.1 tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan beban perdata apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dan bila perlu dalam pelaksanaan pengosongan tanah obyek sengketa dapat minta bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
-
Memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Ex Bono ). |