Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Sel WIDIYAWATI,S.H. IMRAN Bin SAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1699/ N.2.12.3 /Enz. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN Bin SAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA                  

                       KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                    KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                                                                         Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id                                                          

       Demi Keadilan dan Kebenaran

         Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                                P-29           

           

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perk. : PDM- 12 /Selong/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

      Nama Lengkap             :  IMRAN Bin SAHMAT

         Tempat Lahir               :  Masbagik.

         Umur/Tgl. Lahir           :  40 tahun/ 30 November 1983.

         Jenis Kelamin              :  Laki-laki.

         Kebangsaan                 :  Indonesia

         Tempat Tinggal      : Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

         A g a m a                     :  Islam

         Pekerjaan                     :  Wiraswasta

         Pendidikan                   :   SD (Kelas V)

 

  1. JENIS PENANGKAPAN Dan PENAHANAN :
  •  Penangkapan              :   tanggal 25 November 2023 s/d tanggal 27 November 2023
  •  Perpanjangan penangkapan  :  tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 30 November 2023
  •  Penahanan  :
  • Penyidik                            :  sejak tanggal 30 November 2023 s/d tanggal 19 Desember  2023
  • Perpanjangan PU               :   sejak tanggal 20 Desember 2023 s/d tanggal 28 Januari 2024
  • Perpanjangan Oleh Ketua PN I :  sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d tanggal 27 Februari 2024         
  • Perpanjangan Oleh Ketua PN II : sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024
  • Penahanan PU                  :   sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024
  • Perpanjang Oleh Ketu PN  :   sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

 

  1. D A K W A A N :

      Primair 

----- Bahwa ia terdakwa IMRAN Bin SAHMAT, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik, Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana  telah disebutkan diatas, berawal pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023, sekira pukul 17.30 Wita ketika Terdakwa didatangi oleh Sdr.   KARDI (masih DPO) dirumah Terdakwa bertempat di Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur setelah bertemu terdakwa, Sdr. KARDI menawarkan 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu kepada Terdakwa dengan berat sekitar 17 (Tujuh Belas) gram dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Per/gram dan untuk mengetahui kwalitas dari shabu tersebut, Terdakwa sempat mencoba atau mengkonsumsinya sedikit dari shabu tersebut setelah itu terdakwa langsung setuju untuk membelinya dengan total harga sebesar Rp. 13.600.000,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai saat itu juga oleh Terdakwa kepada Sdr.KARDI.
  • Bahwa kemudian Sdr. KARDI juga menawarkan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per butir / tablet namun saat itu Terdakwa menolak untuk membelinya sehingga Sdr. KARDI menyuruh terdakwa menjual pil ekstasi tersebut kepada orang lain dan terdakwa menyetujuinya sehingga terdakwa menyimpan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi  tersebut dirumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Fungki Marta Erianto bersama Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I, kemudian Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan langsung datang ke rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa selanjutnya saksi Wahyudi Eriawan dan saksi Fungki Marta Erianto meminta saksi MUHAMMAD HILWAN, S.Si selaku Kepala Wilayah dan saksi SABRI selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan kemudian Tim Buser Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba. Selanjutnya tim Buser melakukan penggeledahan rumah Terdakwa tepatnya di ruang tamu ditemukan 1 (Satu) Buah Bantal tidur yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak kaca mata warna orange Merk Dunia Optik yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus berisi klip kosong, 1 (Satu) Buah timbangan Elektronik dan 1 (Satu) buah sendok shabu. Di dalam bantal tersebut di temukan juga 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 1 (Satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi barang berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi. Selain itu di ruang tamu tersebut di temukan juga 1 (Satu) Buah Bong dan 2 (Dua) Korek Api Gas dan barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 45/11950.11/2023 tanggal 25 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 1 (Satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya berisit 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,64 (sembilan belas koma enam empat) gram dan berat bersih keseluruhan 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 16,10 (enam belas koma sepuluh) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 18,28 (delapan belas koma dua delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 17,12 (tujuh belas koma dua belas) gram Kemudian disisihkan 1 (satu) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram untuk pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat 16,67 (enam belas koma enam tujuh) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 23.117.11.16.05.0606.K tanggal 27 November 2023   yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga shabu sampel tersebut  mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 23.117.11.16.05.0607.K tanggal 27 November 2023   yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi sampel tersebut  mengandung METKATINONA, , Metkatinona termasuk Narkotika Golongan 1.

 

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

Subsidair

----- Bahwa ia terdakwa IMRAN Bin SAHMAT, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik, Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana  telah disebutkan diatas, berawal pada hari Jumat, tanggal 24 November 2023, sekira pukul 17.30 Wita ketika Terdakwa didatangi oleh Sdr.   KARDI (masih DPO) dirumah Terdakwa bertempat di Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur setelah bertemu terdakwa, Sdr. KARDI menawarkan 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu kepada Terdakwa dengan berat sekitar 17 (Tujuh Belas) gram dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Per/gram dan untuk mengetahui kwalitas dari shabu tersebut, Terdakwa sempat mencoba atau mengkonsumsinya sedikit dari shabu tersebut setelah itu terdakwa langsung setuju untuk membelinya dengan total harga sebesar Rp. 13.600.000,- (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai saat itu juga oleh Terdakwa kepada Sdr.KARDI.
  • Bahwa kemudian Sdr. KARDI juga menawarkan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per butir / tablet namun saat itu Terdakwa menolak untuk membelinya sehingga Sdr. KARDI menyuruh terdakwa menjual pil ekstasi tersebut kepada orang lain dan terdakwa menyetujuinya sehingga terdakwa menyimpan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi  tersebut dirumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Fungki Marta Erianto bersama Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ekstasi, kemudian Tim Buser Res Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dan langsung datang ke rumah terdakwa dan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa selanjutnya saksi Wahyudi Eriawan dan saksi Fungki Marta Erianto meminta saksi MUHAMMAD HILWAN, S.Si selaku Kepala Wilayah dan saksi SABRI selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan kemudian Tim Buser Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba. Selanjutnya tim Buser melakukan penggeledahan rumah Terdakwa tepatnya di ruang tamu ditemukan 1 (Satu) Buah Bantal tidur yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak kaca mata warna orange Merk Dunia Optik yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus berisi klip kosong, 1 (Satu) Buah timbangan Elektronik dan 1 (Satu) buah sendok shabu. Di dalam bantal tersebut di temukan juga 1 (Satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 1 (Satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi barang berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi. Selain itu di ruang tamu tersebut di temukan juga 1 (Satu) Buah Bong dan 2 (Dua) Korek Api Gas dan barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 45/11950.11/2023 tanggal 25 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa :
  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 1 (Satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya berisit 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 19,64 (sembilan belas koma enam empat) gram dan berat bersih keseluruhan 16,18 (enam belas koma delapan belas) gram Kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 16,10 (enam belas koma sepuluh) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 38 (Tiga Puluh Delapan) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 18,28 (delapan belas koma dua delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 17,12 (tujuh belas koma dua belas) gram Kemudian disisihkan 1 (satu) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram untuk pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 37 (tiga puluh) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat 16,67 (enam belas koma enam tujuh) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 23.117.11.16.05.0606.K tanggal 27 November 2023   yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga shabu sampel tersebut  mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Nomor : 23.117.11.16.05.0607.K tanggal 27 November 2023   yang dibuat  dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan  terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat  1 (satu) tablet warna merah muda dengan logo minion yang diduga Narkotika golongan I jenis Ekstasi sampel tersebut  mengandung METKATINONA, , Metkatinona termasuk Narkotika Golongan 1.

 

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

                                                                                            Selong, 25 Maret  2024

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

         

                                                                                               WIDIYAWATI, SH.

                                                                               Jaksa Muda  NIP. 198202102007032001

Pihak Dipublikasikan Ya