Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan YME” P-29
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-95/SLONG/Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
M. RIZAL IDRIS Als RIZAL Bin DANI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Santong
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
26 tahun / 13 April 1998.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Embung Wile, Desa Lekor, Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah. Prov. Nusa Tenggara Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
No. KTP
|
:
:
|
SMP.
52020703304980001
|
- PENAHANAN :
- Di tahan oleh Penyidik (Jenis Rutan):
Terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.
- Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum:
Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024
- Diperpanjang oleh Ketua PN Selong (jenis Rutan) :
Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 25 September 2024
- Ditahan Penuntut Umum (Rutan) :
Terhitung sejak tanggal 25 September 2024 s/d tanggal 14 Oktober 2024
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa M. RIZAL IDRIS Alias RIZAL Bin DANI bersama-sama dengan saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 05.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Lauq Masjid, RT.011, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekitar Pukul 05.00 Wita, terdakwa bersama saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK (penuntutan dilakukan secara terpisah) berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang baru saja di ambil dari Desa Suralaga. kemudian mereka berkeliling di sekitaran daerah Pancor untuk melihat apakah ada sepeda motor lain yang bisa diambil. Kemudian Ketika sampai di depan rumah saksi MUHAMMAD FAUZAN, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Tipe T4G02T31L0 M/T (CRF 150 L), Warna Hitam, Nomor Polisi DR 4142 ZP, Nomor Rangka MH1KD1114RK502953, Nomor Mesin KD11E-1502144 terparkir di halaman rumah lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya selanjutnya saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa tetap berada diatas sepeda motor untuk berjaga-jaga dan mengawasi situasi sekitar lalu saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK masuk kedalam halaman rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci selanjutnya saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK langsung menuju sepeda motor Honda CRF 150 L yang terparkir lalu mencoba memutar stang stir sepeda motor tersebut ternyata stangnya dalam keadaan terkunci. kemudian Saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK mengeluarkan kunci T dari dalam saku celananya dan memasukkan ujung kunci T tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor sampai stang stir sepeda motor tidak terkunci lagi. Setelah itu saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK mendorong sepeda motor tersebut keluar dari dalam halaman rumah korban hingga ke pertigaan gang, dimana ditempat tersebut sudah menunggu terdakwa. Setelah itu saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK memberikan Terdakwa sepeda motor Honda CRF 150 L tersebut lalu terdakwa membawanya keluar gang hingga ke jalan raya dan ketika sampai di tempat sepi, terdakwa dan saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK menyalakan mesin sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 L yang didorong dari belakang oleh saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, terdakwa menjual sepeda motor Honda CRF 150 L tersebut dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD FAUZI bertempat di Pemakaman Umum Madane Raya, Desa Medana Raya, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur. Kemudian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, terdakwa dan saksi ABDURAHMAN Alias JAKEK masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Tipe T4G02T31L0 M/T (CRF 150 L), Warna Hitam, Nomor Polisi DR 4142 ZP, Nomor Rangka MH1KD1114RK502953, Nomor Mesin KD11E-1502144 tersebut tanpa sepengetahuan/tanpa seijin saksi SAYID ALI RAFSANJANI sebagai pemiliknya sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, 4 dan Ke-5 KUH Pidana ---------------------------------------------
Selong, 18 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
WIDIYAWATI, SH.
Jaksa Muda
\
|