Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama dan Tempat tanggal lahir yang sebenarnya adalah SABIHAN, Perempuan, Lahir di Sembalun tanggal 1 Juli 1978;
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan perubahan Tempat dan Tahun Lahir sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Lama bukan yang tertera pada dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|