Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.WIDIYAWATI,S.H.
3.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
DURAHMIN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2880/N.2.12.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2WIDIYAWATI,S.H.
3IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DURAHMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-24/SLONG/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

DURAHMIN.

NIK

:

5203203112750365

Tempat Lahir

:

Batu Nampar

Umur/Tgl Lahir           

:

48 tahun/ 31 Desember 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Batu Nampar Selatan, Desa Batu Nampar Selatan, Kecamatan Jero Waru, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 20 Juni 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  18 Juli 2024 s/d tanggal 27 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa DURAHMIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di wilayah Rensing, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1), yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Saksi TEGUH DJOKO WIYONO bersama BRIGPOL BAYU SOFYAN HADI dan BRIGPOL L. ILHAM LADUNI anggota Polairud Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 ada pengiriman Benih Bening Lobster dari Labangka, Sumbawa menuju Lombok Timur melalui pelabuhan Pototano - Kayangan, dimana Benih Bening Lobster yang berasal dari Labangka tersebut akan di kumpulkan terlebih dahulu di Lombok Timur yang apabila jumlahnya sudah cukup banyak akan di kirim ke Wilayah Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengarah kepada Terdakwa dimana hasil dari membawa benih bening Lobster dari Labangka kemudian dikumpulkan ditempat terdakwa dan kemudian akan dilakukan pengiriman lobster dari wilayah Rensing, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur ke Sdr. AGUNG menuju Jawa Timur melalui Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, setelah tim Polairud Polda NTB mendapatkan kepastian identitas terdakwa selanjutnya melakukan pengintaian (Surveilance) di sekitar Wilayah Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, kemudian  sekira pukul 21.30 Wita tim melihat Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna dasar Merah dengan Skotlet warna biru dan hitam membawa Kardus warna coklat Merk Gudang Garam yang dilapisi plastik hitam menunggu di tepi Jalan raya, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa didalam kardus yang dibawa oleh terdakwa ditemukan:
    1. Benih Bening Lobster Jenis Mutiara sebanyak 10 (sepuluh) kantong yang masing-masing kantong berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor, jadi total keseluruhan sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor;
    2. Benih Bening Lobster jenis Pasir sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kantong yang masing-masing kantong berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor, jadi total keseluruhan sebanyak ± 6.750 (enam ribu tujuh ratus lima puluh) ekor;
    3. Benih Bening Lobster campuran jenis Mutiara dan pasir sebanyak 1 (satu) kantong yang berisi sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) ekor.

Sehingga total keseluruhan Benih Bening Lobster di dalam Kardus warna coklat Merk Gudang Garam yang di lapisi plastik hitam tersebut sebanyak ± 9.423 (sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga) ekor tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan terdakwa tidak memiliki izin usaha di bidang perikanan sehingga terdakwa serta barang bukti dibawa menuju Kantor Penghubung Ditpolairud Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) kardus gudang garam dan 1 (satu) bok stereofoam tersebut berisi benih bening lobster dengan rincian 4.556 (empat ribu lima ratus lima puluh enam) ekor jenis mutiara dan 23.527 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) ekor jenis pasir dengan total keseluruhan sejumlah 28.083 (dua puluh delapan ribu delapan puluh tiga) ekor benih bening lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan untuk melakukan usaha perikanan yaitu penangkapan ikan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran benih lobster serta tidak memiliki perizinan berusaha dalam bidang perikanan dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah didalam Bagian Ke Empat Paragraf 1 Pasal 26, Paragraf 2 Kelautan Perikanan angka 5 Pasal 26 Ayat (1) Ayat (2) dan angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DURAHMIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di wilayah Rensing, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang tidak tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saksi Saksi TEGUH DJOKO WIYONO bersama BRIGPOL BAYU SOFYAN HADI dan BRIGPOL L. ILHAM LADUNI anggota Polairud Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 ada pengiriman Benih Bening Lobster dari Labangka, Sumbawa menuju Lombok Timur melalui pelabuhan Pototano - Kayangan, dimana Benih Bening Lobster yang berasal dari Labangka tersebut akan di kumpulkan terlebih dahulu di lombok timur yang apabila jumlahnya sudah cukup banyak akan di kirim ke Wilayah Jawa Timur. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan mengarah kepada terdakwa dimana hasil dari membawa benih bening Lobster dari Labangka kemudian dikumpulkan ditempat terdakwa dan kemudian akan dilakukan pengiriman lobster dari wilayah Rensing, Kec. Sakra, Lombok Timur ke Sdr. AGUNG menuju Jawa Timur melalui Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, setelah tim Polairud Polda NTB mendapatkan kepastian identitas terdakwa selanjutnya melakukan pengintaian (Surveilance) di sekitar Wilayah Rensing, Kec. Sakra, Barat, Lombok Timur. Sekira pukul 21.30 Wita tim melihat terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna dasar Merah dengan Skotlet warna biru dan hitam membawa Kardus warna coklat Merk Gudang Garam yang di lapisi plastik hitam menunggu di tepi Jalan raya tim kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kardus yang dibawa oleh terdakwa :
    1. Benih Bening Lobster Jenis Mutiara sebanyak 10 (sepuluh) kantong yang masing-masing kantong berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor, jadi total keseluruhan sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor;
    2. Benih Bening Lobster jenis Pasir sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kantong yang masing-masing kantong berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor, jadi total keseluruhan sebanyak ± 6.750 (enam ribu tujuh ratus lima puluh) ekor;
    3. Benih Bening Lobster campuran jenis Mutiara dan pasir sebanyak 1 (satu) kantong yang berisi sebanyak 173 (seratus tujuh puluh tiga) ekor.

Sehingga total keseluruhan Benih Bening Lobster di dalam Kardus warna coklat Merk Gudang Garam yang di lapisi plastik hitam tersebut sebanyak ± 9.423 (sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga) ekor tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan terdakwa tidak memiliki izin usaha di bidang perikanan sehingga terdakwa serta barang bukti dibawa menuju Kantor Penghubung Ditpolairud Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) kardus gudang garam dan 1 (satu) bok stereofoam tersebut berisi benih bening lobster dengan rincian 4.556 (empat ribu lima ratus lima puluh enam) ekor jenis mutiara dan 23.527 (dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) ekor jenis pasir dengan total keseluruhan sejumlah 28.083 (dua puluh delapan ribu delapan puluh tiga) ekor benih bening lobster tidak ada memiliki SKAB (Surat Keterangan Asal Benih Lobster) yang termasuk kategori ikan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran Pelabuhan Pototano Kab. Sumbawa Barat maupun petugas karantina di tempat pengeluaran Pelabuhan Kayangan Kab. Lombok Timur untuk keperluan tindakan karantina, tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Tempat Pengeluaran yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan Mataram Wilker Pototano Sumbawa Barat maupun Kayangan Lombok Timur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf (a) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

Selong, 23 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

                                                                  

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya