Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyitaan atau perampasan berupa 1 (satu) unit kendaraan Speda Motor Honda type Kendaraan A1F02N36M1 A/T Honda Vario 125 Esp CBS Tahun 2020 Warna Merah atas Nama SAHIRUN Dengan Nomor Polisi : DR 6687 YV, Nomor Rangka : MH1JM4116LK634861 dan Nomor Mesin : JM41E-1634460 Yang dilakukan oleh tergugat  adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mengganti atau mengembalikan seluruh uang yang telah penggugat bayarkan kepada tergugat sebesar Rp. 18.936.000 (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (sita Revindicatoir) terhadap barang  berupa 1 (satu) unit Speda Motor Honda type Kendaraan A1F02N36M1 A/T Honda Vario 125 Esp CBS Tahun 2020 Warna Merah atas Nama SAHIRUN Dengan Nomor Polisi : DR 6687 YV, Nomor Rangka : MH1JM4116LK634861 dan Nomor Mesin : JM41E-1634460;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |