Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Sel PT. AUTORE PEARL CULTURE KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2017
Nomor Surat 024/Permohonan-Pra/BM&P/VIII/2017
Pemohon
NoNama
1PT. AUTORE PEARL CULTURE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT Cq. KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KESATU :

Primair : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18               jo pasal 20 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Jo. Pasal 20 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

 

Primair ; pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a. Jo Pasal 20  UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Subsidair : pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf b. Jo pasal 20 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lebih subsidair  : pasal 15 jo pasal 13 Jo pasal 20 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya