Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Sel PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG 1.Sukarman
2.Hayati
3.Lalu Sunardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk CABANG SELONG
Tergugat
NoNama
1Sukarman
2Hayati
3Lalu Sunardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.994.288,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 125.994.288, (seratus dua puuh lima juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu da ratus delapan puluh delapan rupiah),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 97.469.545, (Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima) ditambah bunga sebesar 28.524.743, (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Selong berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak