Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yag menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemoho;
- Menegaskan bahwa nama HILAWATI BT BAITAR PADIL, tempat Lahir di Lombok Tengah, tanggal 20 Juli 1985 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A3141679 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenarnya adalah HILWATI tempat lahir di Bagik Polak, tanggal 28 Juni 1985 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untu menyerahkan salinan peneapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Memerikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Permohonan dalam Paspor Nomor A3141679;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya
|