Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum Pelelangan yang dilakukan Tergugat pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per-hari, atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Moril penggugat sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|