Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Sel 1.INAQ MAHNI
2.NISAR ALIAS H. ZAINUDDIN
3.INAQ HAMDIAH
1.INAQ SAMSUL HADI
2.MAHNIM
3.AMAQ LANI
4.LAQ ABAD ALIAS INAQ SUR
5.AMAQ DUHA
6.AMAQ SUKI
7.AMAQ ATIN
8.AMAQ AHIM
9.H.SOLIHIN
10.SADARIAH
11.H. AWALUDIN
12.H.SAHRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAQ MAHNI
2NISAR ALIAS H. ZAINUDDIN
3INAQ HAMDIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ANWAR, SH, DKKINAQ MAHNI
2H. ANWAR, SH, DKKNISAR ALIAS H. ZAINUDDIN
3H. ANWAR, SH, DKKINAQ HAMDIAH
Tergugat
NoNama
1INAQ SAMSUL HADI
2MAHNIM
3AMAQ LANI
4LAQ ABAD ALIAS INAQ SUR
5AMAQ DUHA
6AMAQ SUKI
7AMAQ ATIN
8AMAQ AHIM
9H.SOLIHIN
10SADARIAH
11H. AWALUDIN
12H.SAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas,maka para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan hokum bahwa Obyek Sengketa berupa :
    1. Sebidang tanah sawah (semula tanah kebun) berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929 yang diberlakukan tahun 1930 seluas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 605, Persil No. 44, Kelas II, terletak di Orong Aik Mbuk,  Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB –dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Tanah sawah H, Nur.
  • Sebelah Timur     : Tanah sawah H. Mahrup,
  • Sebelah Selatan    : Jalan Tani.
  • Sebelah Barat       : Tanah sawah H. Takibudin..

 

  1. Sebidang tanah kebun berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930, seluas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45, Kelas II di Orong Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur –NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Tebing/Tanah kebun sengketa 1.3.
  • Sebelah Timur        : Tanah kebun Loq Riah,
  • Sebelah Selatan      : Kali.
    •        : Tanah kebun H. Rafii.

 

  1. Sebidang tanah kebun berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930seluas + 0.600 Ha (60 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45 Kelas IV terletak di Oromg Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : Kali Sordang.
  • Sebelah Timur        : Tanah kebun Loq Riah,
  • Sebelah Selatan     : Tebing/Tanah sengketa 1.2.
  • Sebelah Barat       : Tanah kebun Amaq Nas.

adalah merupakan Hak Milik dan Peninggalan dari almarhum harus turun dan diterima oleh Penggugat sebagai keturunan yang sah dari almarhum

 

3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim (orang tua T1 dan T2) yang menguasai tanah obyek sengketa 3.1, 3.2  dan 3.3 setelah meninggalnya Amaq Sahud yang kemudian secara diam-diam dengan tanpa sepengetahuan dan ijin dari anak-anak Amaq Sahud yang lainnya (orang tua kakek para penggugat) membhuatkan surat-surat/pipil ke atas nama Amaq Sahrim sendiri adalah merupak tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat, oleh sebab itu surat-surat/pipil tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu surat-surat tersebut harus dikesampimgkan dalam perkara a quo.

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim yang menjual gadaikan sebahagian obyek tanah sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada H. Hamdan (orang tua T8) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sanagat merugikan para penggugat, demikian juga tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim yang memberikan Amaq Sadariah untuk menggarap sebahagian tanah obyek sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat.
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Sahrim yang memberikan Amaq Raham (orang tua T 3 s/d 7) untuk menggarap tanah obyek sengketa 3.2 berpa tanah kebun seluas 0.500 Ha (50 are) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Raham (orang tua T 3 s/d 7) yang tetap menguasai dan mengerjan tanah obyek sengketa 3.2 setelah Amaq Sahrim meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum, demikian juga tindakan dan perbuatan Tergugat 3 s/d 7 yang menguasai dan mengerjakan lansung tanah obyek sengketa 3.2 setelah orang tuanya (Amaq Raham} meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
  4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  H. Hamdan yang menjual sebahagian obyek tanah sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada H. Solihin setelah Amaq Sahrim meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sanagat merugikan para penggugat, oleh sebab itu jual beli antara H. Hamdan dan H. Solihin harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan, oleh sebab itu surat jual beli, SPPT, sertifikat dan surat-surat lain yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan.

Demikian juga tindakan dan perbuatan Amaq Sadariah yang menjual sebahagian tanah obyek sengketa 3.1 seluas 0.250 Ha (25 are) kepada H. Awaludin setelah Amaq Sahrim meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugatat, oleh sebab itu jual beli antara Amaq Sadariah dengan H. Awaludin harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan dan surat jual beli, SPPT, sertifikat dan surat-surat lain yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan.

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Sahrudin (12) yang merampas tanah obyek sengketa 3.3 yang berupa tanah kebun seluas 0.600 Ha (60 are) setelah Amaq Sahrim meninggal dunia merukan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat, oleh sebab itu bila ada surat yang timbul karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi serta tidak mempnyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti dalam perkara a quo, oleh sebab itu harus dikesampingkan..
  2. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa berupa :
    1. Sebidang tanah sawah (semula tanah kebun) berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929 yang diberlakukan tahun 1930, dengan luas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), yang sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 605, Persil No. 44, Kelas II, terletak di Orong Aik Mbuk,  Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB –dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Tanah sawah H, Nur.
  • Sebelah Timur     : Tanah sawah H. Mahrup,
  • Sebelah Selatan   : Jalan Tani.
  • Sebelah Barat      : Tanah sawah H. Takiludin..

 

2. Sebidang tanah kebun berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930, dengan luas + 0.500 Ha (50 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45, Kelas II di Orong Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur –NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :

  •       : Tebing/Tanah kebun sengketa 1.3.
  • Sebelah Timur      : Tanah kebun Loq Riah,
  • Sebelah Selatan    : Kali.
  •      : Tanah kebun H. Rafii.

 

  1. Sebidang tanah kebun, berdasarkan Register “ B “ No. 11 b, tahun klasiran 1928-1929, yang diberlakukan dari tahun 1930, dengan luas + 0.600 Ha (60 are) dengan Pipil No. 606, Persil No. 45, Kelas IV atas nama AMAQ SAHUD (kakek buyut para penggugat), sekarang berubah ke atas nama AMAQ SAHRIM (orang tua Tergugat 1 dan 2) dengan Pipil No. 606 Persil No. 45 Kelas IV terletak di Oromg Aik Mbuk, Kesubakan Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur – NTB – dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Kali Sordang.
  • Sebelah Timur        : Tanah kebun Loq Riah,
  • Sebelah Selatan      : Tebing/Tanah sengketa 1.2.
  • Sebelah Barat       : Tanah kebun Amaq Nas.
    1. ntuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa beserta surat-suratnya termasuk Sertifikat tanah obyek sengketa 1.1 tersebut kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban perdata apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya dan bila perlu dalam pelaksanaan pengosongan tanah obyek sengketa dapat minta bantuan kepada aparat keamanan yaitu Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ).

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan pelaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dalam         perkara ini dibacakan hingga putusan perkara ini dilaksanakan.
  2. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
  3.  

Memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Ex Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak