Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
3.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4.AMIRUDDIN, S.H.
M. RIDOAN SAPUTRA Bin MAHINDUN Alias RIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3535/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
3IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
4AMIRUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDOAN SAPUTRA Bin MAHINDUN Alias RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-37/SLONG/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

M. RIDOAN SAPUTRA Bin MAHINDUN Alias RIDO.

NIK

:

5203090107020806

Tempat Lahir

:

Lombok Timur

Umur/Tgl Lahir           

:

22 Tahun/  01 Juli 2002.

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Karang Tembar RT. 002 RW. 004, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024

  • Dilakukan perpanjangan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024

  • Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024

  • Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal  16 Juli 2024 s/d tanggal 4 Agustus 2024

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Terhitung sejak tanggal  05 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

--------Bahwa ia terdakwa M. RIDOAN SAPUTRA Bin MAHINDUN Alias RIDO, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar Pukul 12.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Dane Rail Dusun Mujahidin, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau di rumah Terdakwa M. RIDOAN SAPUTRA Bin MAHINDUN Alias RIDO yang terletak di Dusun Karang Tembar RT 002 RW 004, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat keseluruhan 296,13 (dua ratus sembilan enam koma tiga belas) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada di kamar tempat tidur rumah tempat tinggal Terdakwa bersama dengan sepupu Terdakwa yang bernama Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU, tiba tiba Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP datang kerumah tempat tinggal Terdakwa untuk meminjam motor vario warna merah milik paman Terdakwa yang Terdakwa gunakan, setelah meminjam motor tersebut Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP pergi, lalu Terdakwa kembali ke kamar tempat tidur Terdakwa sambil main HP bersama dengan Saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU.
  • Selanjutnya sekitar pukul 09.30 wita Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP datang kembali kerumah tempat tinggal Terdakwa lalu masuk ke kamar tempat tidur Terdakwa, kemudian Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengeluarkan 1 poket kecil barang terlarang sabu di hadapan Terdakwa dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dari kantong celana Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dan memberikan 1 poket kecil barang terlarang sabu tersebut pada Terdakwa dengan Bahasa “ini isik” menyuruh Terdakwa untuk mengisi barang terlarang sabu sebanyak 1 poket kecil yang di berikan pada alat hisap bong milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kamar tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa ambil alat hisap bong tersebut dan mengisinya, setelah selesai mengisi barang terlarang sabu di pipet kaca Terdakwa, Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengkonsumsi barang terlarang sabu tersebut, baru mendapatkan 2 kali hisap tiba-tiba sdr. HIKMAT datang main kerumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung masuk kekamar tempat tidur Terdakwa, lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak sdr. HIKMAT untuk duduk dan ikut mengkonsumsi barang terlarang sabu 1 poket kecil tersebut, setelah selesai mengkonsumsi barang terlarang sabu 1 poket kecil tersebut Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dan sdr. HIKMAT membereskan alat hisap bong, lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak Terdakwa keluar mengguanakan motor vario milik paman Terdakwa yang Terdakwa gunakan, namun belum memberitahukan pada Terdakwa tujuannya apa dan kemana, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP.
  • Saat pertengahan jalan tiba-tiba Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengeluarkan 1 plastic warna hitam dari kantong jaket warna hijau yang Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan sambil menyerahkan 1 plastik warna hitam tersebut pada Terdakwa dengan bahasa “ini pegang” Terdakwa terima sambil bertanya “apa ini?” dan mencari tahu apa isi dari plastic warna hitam tersebut lalu Terdakwa meremas-remas untuk memastikan isinya dan Terdakwa curigai isinya adalah barang terlarang sabu, dan benar barulah dijawab oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP diplastik warna hitam tersebut berisi “sabu”, kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dengan bahasa “siapa punya” lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP hanya menjawab ini ada, baru Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak Terdakwa keluar untuk menemani Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengantar barang terlarang sabu.
  • Sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP tiba di depan SMAN 1 Lenek di Jalan Dane Rail Dusun Mujahidin, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, duduk menunggu di atas motor lalu Terdakwa melihat Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP sibuk main HP, lalu sekitar pukul 12.30 wita tiba-tiba orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Aparat Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP sehingga Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP terjatuh lalu Terdakwa melepaskan 1 plastik yang berisikan barang terlarang sabu tersebut tepat di sebelah kiri motor vario warna merah yang Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan, lalu Aparat Kepolisian mencari saksi, setelah adanya saksi dari sekitar tempat kejadian Aparat Kepolisian menunjukkan surat tugasnya, lalu Aparat Kepolisian dilakukan penggeledahan terlebih dahulu oleh saksi sekitar tempat kejadian barulah Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) keresek warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.

Ditemukan disebelah kiri motor yang Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan

  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit ATM Mandiri dengan nomor 4616 9932 3501 9258.
  2. 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam denagn nomor IMEI 1 : 868534065893454 dan IMEI 2 : 868534065893447 dengan Nomor SIM Card 082235307061.
  3. 1 (satu) jaket warna hijau.
  4. 1 (satu) unit motor Vario warna hitam merah dengan Nopol DR 3291 LO dan dengan nomor Rangka MH1JF811DK860029 dan nomor Mesin JF81E1854273.

Ditemukan pada diri saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP

  • Setelah ditemukan barang barang tersebut diatas Aparat Kepolisian menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP serta di hadapan saksi warga sekitar, Selanjutnya Aparat Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa hanya di ajak oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, sedangkan saat Aparat Kepolisian melakukan introgasi terhadap Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengakui barang terlarang sabu yang di temukan di tempat kejadian merupakan barang terlarang sabu milik Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP yang di beli dari seseorang yang bernama sdr. PAR namun diambil dengan cara diranjau sebanyak 2 (dua) kali, dan akan di jual kembali oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP.
  • Kemudian sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dibawa oleh Aparat Kepolisian menuju rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP yang ada di Dusun Karang Tembar RT 001 RW 007, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, setelah tiba di rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan namun tidak ada di temukan barang bukti lainnya, lalu Aparat Kepolisian menuju rumah tempat tinggal Terdakwa yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, lalu Terdakwa melihat dari dalam mobil Aparat Kepolisian mengamankan saksi M. HIKMAD Bin (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dari dalam rumah tempat tinggal Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa, Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, saksi M. HIKMAD Bin (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat di Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB barulah Terdakwa mengetahui barang butki yang diamankan dari rumah tempat tinggal Terdakwa, karena saat Aparat melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa tersebut Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP tetap berada di dalam mobil Aparat Kepolisian, barang bukti yang ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1: 353319093352950 dan IMEI 2 : 353320093352958 dan nomor SIM Card 083848161360
  2. 1 (satu) botol.
  3. 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  • 2 (dua) pipet kaca.
  • 4 (empat) pipet plastik putih garis merah.
  1. 1 (satu) gunting.
  2. 2 (dua) korek Api gas.
  3. 1 (satu) celana pendek jenis jeans.
  • Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0168 tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (Satu).
  • Bahwa Terdakwa menjual, menjadi perantara, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

                                                                  ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa ia terdakwa M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang ada di Jalan Dane Rail Dusun Mujahidin Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB dan di rumah tempat tinggal Terdakwa M. RIDOAN SAPUTRA BIN MAHINDUN Alias RIDO yang ada di Dusun Karang Tembar RT 002 RW 004 Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada di kamar tempat tidur rumah tempat tinggal Terdakwa bersama dengan sepupu Terdakwa yang bernama Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU, tiba tiba Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP datang kerumah tempat tinggal Terdakwa untuk meminjam motor vario warna merah milik paman Terdakwa yang Terdakwa gunakan, setelah meminjam motor tersebut Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP pergi, lalu Terdakwa kembali ke kamar tempat tidur Terdakwa sambil main HP bersama dengan Saksi DANU JULIANDI BIN JAMUDIN Alias DANU.
  • Selanjutnya sekitar pukul 09.30 wita Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP datang kembali kerumah tempat tinggal Terdakwa lalu masuk ke kamar tempat tidur Terdakwa, kemudian Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengeluarkan 1 poket kecil barang terlarang sabu di hadapan Terdakwa dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dari kantong celana Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dan memberikan 1 poket kecil barang terlarang sabu tersebut pada Terdakwa dengan Bahasa “ini isik” menyuruh Terdakwa untuk mengisi barang terlarang sabu sebanyak 1 poket kecil yang di berikan pada alat hisap bong milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kamar tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa ambil alat hisap bong tersebut dan mengisinya, setelah selesai mengisi barang terlarang sabu di pipet kaca Terdakwa, Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengkonsumsi barang terlarang sabu tersebut, baru mendapatkan 2 kali hisap tiba-tiba sdr. HIKMAT datang main kerumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung masuk kekamar tempat tidur Terdakwa, lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak sdr. HIKMAT untuk duduk dan ikut mengkonsumsi barang terlarang sabu 1 poket kecil tersebut, setelah selesai mengkonsumsi barang terlarang sabu 1 poket kecil tersebut Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dan sdr. HIKMAT membereskan alat hisap bong, lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak Terdakwa keluar mengguanakan motor vario milik paman Terdakwa yang Terdakwa gunakan, namun belum memberitahukan pada Terdakwa tujuannya apa dan kemana, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP.
  • Saat pertengahan jalan tiba-tiba Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengeluarkan 1 plastic warna hitam dari kantong jaket warna hijau yang Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan sambil menyerahkan 1 plastik warna hitam tersebut pada Terdakwa dengan bahasa “ini pegang” Terdakwa terima sambil bertanya “apa ini?” dan mencari tahu apa isi dari plastic warna hitam tersebut lalu Terdakwa meremas-remas untuk memastikan isinya dan Terdakwa curigai isinya adalah barang terlarang sabu, dan benar barulah dijawab oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP diplastik warna hitam tersebut berisi “sabu”, kemudian Terdakwa bertanya pada Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dengan bahasa “siapa punya” lalu Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP hanya menjawab ini ada, baru Terdakwa mengetahui maksud dan tujuan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengajak Terdakwa keluar untuk menemani Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengantar barang terlarang sabu.
  • Sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP tiba di depan SMAN 1 Lenek di Jalan Dane Rail Dusun Mujahidin, Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, duduk menunggu di atas motor lalu Terdakwa melihat Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP sibuk main HP, lalu sekitar pukul 12.30 wita tiba-tiba orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Aparat Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP sehingga Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP terjatuh lalu Terdakwa melepaskan 1 plastik yang berisikan barang terlarang sabu tersebut tepat di sebelah kiri motor vario warna merah yang Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan, lalu Aparat Kepolisian mencari saksi, setelah adanya saksi dari sekitar tempat kejadian Aparat Kepolisian menunjukkan surat tugasnya, lalu Aparat Kepolisian dilakukan penggeledahan terlebih dahulu oleh saksi sekitar tempat kejadian barulah Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) keresek warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip putih transparan yang diduga narkotika jenis shabu.

Ditemukan disebelah kiri motor yang Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP gunakan

  1. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit ATM Mandiri dengan nomor 4616 9932 3501 9258.
  2. 1 (satu) unit HP REALME warna Hitam denagn nomor IMEI 1 : 868534065893454 dan IMEI 2 : 868534065893447 dengan Nomor SIM Card 082235307061.
  3. 1 (satu) jaket warna hijau.
  4. 1 (satu) unit motor Vario warna hitam merah dengan Nopol DR 3291 LO dan dengan nomor Rangka MH1JF811DK860029 dan nomor Mesin JF81E1854273.

Ditemukan pada diri saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP

  • Setelah ditemukan barang barang tersebut diatas Aparat Kepolisian menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP serta di hadapan saksi warga sekitar, Selanjutnya Aparat Kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa hanya di ajak oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, sedangkan saat Aparat Kepolisian melakukan introgasi terhadap Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP mengakui barang terlarang sabu yang di temukan di tempat kejadian merupakan barang terlarang sabu milik Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP yang di beli dari seseorang yang bernama sdr. PAR namun diambil dengan cara diranjau sebanyak 2 (dua) kali, dan akan di jual kembali oleh Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP.
  • Kemudian sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP dibawa oleh Aparat Kepolisian menuju rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP yang ada di Dusun Karang Tembar RT 001 RW 007, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, setelah tiba di rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan namun tidak ada di temukan barang bukti lainnya, lalu Aparat Kepolisian menuju rumah tempat tinggal Terdakwa yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah tempat tinggal Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, lalu Terdakwa melihat dari dalam mobil Aparat Kepolisian mengamankan saksi M. HIKMAD Bin (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU dari dalam rumah tempat tinggal Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa, Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP, saksi M. HIKMAD Bin (Alm) H. MUSANIP Alias MAD dan Saksi DANU JULIANDI Bin JAMUDIN Alias DANU serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat di Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB barulah Terdakwa mengetahui barang butki yang diamankan dari rumah tempat tinggal Terdakwa, karena saat Aparat melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa tersebut Terdakwa dan Saksi SAEPUDDIN Bin MUSIPUDDIN Alias SAEP tetap berada di dalam mobil Aparat Kepolisian, barang bukti yang ditemukan berupa :
  1. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1: 353319093352950 dan IMEI 2 : 353320093352958 dan nomor SIM Card 083848161360
  2. 1 (satu) botol.
  3. 1 (satu) plastik warna hitam yang didalamnya terdapat: 
  • 2 (dua) pipet kaca.
  • 4 (empat) pipet plastik putih garis merah.
  1. 1 (satu) gunting.
  2. 2 (dua) korek Api gas.
  3. 1 (satu) celana pendek jenis jeans.
  • Bahwa Sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0168 tanggal 15 Maret 2024, dan dari hasil pengujian Laboratorium kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin dan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Selong, 05 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

                                                                  

 

                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya