Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Sel 1.RATNA
2.ASMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA
2ASMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DR C SUMERAH, SHI., MHRATNA
2DR C SUMERAH, SHI., MHASMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Klas 1B, Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan a quo kiranya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ;

 

  1. Menetapkan bahwa di Dusun Mentareng, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 18 Oktober Tahun 1970 telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam seorang laki-laki yaitu AMAQ RATNA ALIAS SINOM Bin AMAQ ATIH karena sakit dan dikebumikan di Dusun Mentareng, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat;

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Catatan Sipil atau Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk mencat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMAQ RATNA ALIAS SINOM Bin AMAQ ATIH tersebut ;

 

  1. Membebankan biaya perkara atau biaya permohonan kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak